Ini Alasan Kubu Agung Banding Putusan PTUN

0
407

NTTsatu.com – Golkar kubu Agung Laksono memastikan akan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) cs. Ada 5 alasan kubu Agung merasa putusan itu harus dibawa ke tingkat banding.

“Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG, baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan,” kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Berikut 5 alasan banding putusan tersebut menurut Ace Hasan:

(1) Bahwa hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar. Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya MPG dan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kewenangan PTUN adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015.

(2) Bahwa hakim tadi mempertimbangkan soal Pilkada, padahal tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) yang berbicara soal Pilkada. Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak

(3) Hakim mengesampingkan penjelasan Prof Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan dia memberikan jawaban tertulis, tetapi dikesampingkan/tidak dipertimbangkan.

(4) Hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat.

(5) Hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar saat Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan. Menurut saya, hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan. Ditambah Menkum HAM yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan.

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK Menkum HAM tentang kepengurusan Agung laksono. PTUN Jakarta mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.

“Sengketa ini telah mempengaruhi agenda politik nasional, khususnya pilkada yang diselenggarakan oleh KPU,” ucap anggota majelis hakim Subur dalam persidangan di PTUN, Jaktim, senin (18/5/2015).

“Guna mencegah kekosongan kepengurusan DPP Golkar sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa oleh pengadilan, maka DPP hasil Munas Pekanbaru berdasarkan SK Menkum HAM yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham adalah yang berlaku,” papar Subur.

Dalam kepengurusan hasil Munas Bali itu termasuk ada nama-nama pengurus kubu hasil Munas Ancol, termasuk Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dan lainnya. Putusan soal pilkada ini sebetulnya tak menjadi perkara yang dimintakan baik tergugat maupun penggugat.

Sementara dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Teguh Satya Bhakti, pengadilan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. (detik.com)

 

Komentar ANDA?