NTTsatu.com – JAKARTA – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yakin bahwa Setya Novanto bakal memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal digelar Kamis (30/11/2017) mendatang.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Setnov tidak mengikuti prosedur dan menyalahi aturan yang ada di KPK. Dengan melakukan penetapan tersangka yang dinilainya sembrono, Setya Novanto bisa dipastikan lolos dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK nanti.
“Menurut saya, tidak cukup (prosedur penetapan). Karena sejauh yang saya tahu, dia (Setnov) tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka seperti dilansir Netralnews.com
Sementara MK (Mahkamah Konstitusi) mewajibkan dia untuk diperiksa sebagai calon tersangka (lebih dulu),” kata Margarito Kamis, usai memberikan keterangan sebagai ahli di KPK, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Diketahui sebelumnya, pada saat menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik tersebut diketahui tertanggal 30 Oktober 2017 yang mana sebelum penerbitan Sprindik dilakukan, Setya Novanto tak pernah sekalipun diperiksa sebagai calon tersangka di KPK.
Karena itu, kata pria berkumis tebal itu secara blak-blakan menyebut, jika menimbang dari rentetan peristiwa tersebut, maka Setya Novanto bisa saja lolos kembali dari status tersangkanya.
“Ya, kemungkinan (lolos),” kata pria kelahiran Ternate itu yakin. (*/bp)