NTTsatu.com – MAUMERE– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka Simeon pernah menyitir seorang kepala dinas yang getol sekali memintanya untuk segera menandatangani izin prinsip bagi pengusaha bungalow “liar”.
Beginilah jawaban sang kepala dinas menanggapi pernyataan tersebut.
Ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (18/9), Simeon menyebut nama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kensius Didimus. Beberapa kali media ini hendak mengklarifikasi yang bersangkutan, tetapi tidak sempat bertemu karena sedang tugas keluar daerah.
Kensius Didimus baru bisa ditemui, Senin (25/9), usai mengikuti rapat koordinasi pimpinan organisasai perangkat daerah bersama Bupati dan Wakil Bupati Sikka di Lantai 2 Kantor Bupati Sikka. Saat keluar dari ruangan rapat, tampak Kensius Didimus jalan bergandengan dengan Simeon.
“Kalau Pa Simeon bilang paksa, sebenarnya tidak begitu. Saya hanya melakukan koordinasi saja supaya prosesnya bisa lebih cepat. Ini kan orang sadar untuk invest di atas Rp 1 miliar, mereka membutuhkan rekomendasi,” alasan Kensius Didimus.
Kensius Didimus mengatakan ketika PT Aly Naga Samudra mau melakukan investasi dan mereka secara sadar mau mengurus izin prinsip, maka pemerintah harus memberikan support dan apresiasi. Izin prinsip itu, hematnya, akan memudahkan pengusaha dalam invesatasi dan segala urusan yang berkaitan dengan kucuran dana.
Dia mengaku tidak punya tendensi apa-apa ketika terus melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk segera menerbitkan izin prinsip. Kensius lalu membandingkan dengan proses penerbitan rekomendasi melalui Disbudpar.
Di dinas ini, penerbitan rekomendasi diupayakan berlangsung cepat, bila perlu cukup hanya satu hari saja.
Dia memberi contoh respons cepat Disbudapar menanggapi permohonan rekomendasi dari PT Aly Naga Samudra. Perusahaan ini mengajukan permohonan pada 4 Agustus 2017, dan empat hari sesudahnya Disbudpar langsung mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi Disbudpar mengandung tiga hal yakni memberikan izin usaha bagi PT Aly Naga Samudra yang bergerak pada usaha jasa wisata dengan jenis kegiatan adalah dive shop, villa atau bungalow, dan restoran. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, dia mengaku ada tim teknis dari Disbudpar yang turun ke lokasi.
Rekomendasi dari Disbudpar, akunya, selain berdasarkan permohonan dari perusahaan, juga pengakuan dari Kepala Desa Gunung Sari. Baco yang telah memberikan keterangan izin tempat usaha yang diketahui oleh Camat Alok.
Rekomendasi tersebut langsung diserahkan kepada seseorang yang bernama Erike Lovita Duka.
Terkait identitas Erike Lovita Duka yang melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah habis masa berlaku, Kensius Didimus mengaku tidak memperhatikan dengan jelas. Dia beralasan baru mengetahui setelah mengikuti pemberitaan di media.
“Saya juga baru tahu dari media bahwa KTP-nya sudah tidak berlaku lagi. Tapi orangnya jelas ko, domisilinya jelas, dia ada di Alor, karena dia dosen juga di sana. Mungkin KTP sedang diperbaharui, mungkin belum sempat urus,” alibi dia. (vic)