NTTsatu.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan agar Polri bersikap tegas atas dasar bukti saat mengusut pelaporan terhadap Pimpinan KPK oleh Ketua DPR Setya Novanto.
“Kan Presiden sudah memberikan arahan, Kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya kalau memang ada buktinya, silahkan (proses). Tapi jangan kalau tanpa itu (bukti),” ujar JK di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11) seperti dilansir Aktual.com.
Pernyataan tersebut disampaikan JK untuk merespon langkah pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pimpinan KPK. JK memastikan, jika arahan Presiden pasti akan dipatuhi dan dijalankan pihak polisi.
“Ya Pasti. Prisiden kan (pemimpin) tertinggi, pasti dijalankan,” kata JK.
Presiden Jokowi sebelumnya mempersilakan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.
Kendati demikian Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya jika kemudian tak ditemukan bukti dan fakta hukum.
“Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan,” imbuh Jokowi kepada Media di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11).
Jokowi berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.
“Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan,” kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Sandi adalah salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
Agus dan Saut dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.
Kuasa hukum Novanto kemudian kembali melaporkan pimpinan KPK paska KPK mengumumkan penetapan tersangka Novanto. (*/bp)