NTTsatu.com – WAINGAPU – Investasi bodong dengan tawaran bunga yang besar kepada masyarakat menjadi daya tarik yang menggiurkan. Karena itu masyarakat perlu mengetahui karakter investasi bodong itu.
Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akta Bahar Daeng dalam penjelasannya kepada wartawan dalam acara media garhering di Waingapu, Sumba Timur Kamis, 28/02/2019 mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tergiur investasi bodong dan akhirnya mereka terjerumus dalam praktek investasi bodong.
Dalam kegiatan Pelatihan Wartawan Tahun 2019 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT itu, Bahar menjelaskan, investasi bodong memiliki sejumlah karakteristik, antara lain yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. Selain itu juga pelaku memanfaatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menarik minata masyarakat untuk berinvestasi.
“Juga menjanjikan klaim tanpa risiko (free risk), selain itu legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha. Bahkan, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan usaha yang tidak sesuai dengan izinnya,” jelasnya.
Foto: Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akta Bahar Daeng
Bahar juga mengatakan, kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Perkiraan total kerugian dari tahun 2007-2018 sebesar Rp 107,1 triliun. Sejumlah kasus investasi bodong paling mencuat, yaitu melibatkan Pandawa Group, PT. Cakrabuana Sukses Indonesia, Kasus Empat Travel Umrah dan Dream of Freedom.
“Kerugian masyarakat tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat,” sebut Bahar.
Untuk diketahui, di NTT juga pernah terjadi kasus investasi bodong di Larantuka Kabupaten Flores Timur. Perusahan bernama mitra tiara pernah merugian ratusan nasabahnya dengan menghimpun dana ratusan miliar rupiah dengan bunga menggiurkan sebesar 10 persen. (bp)
=====
Foto: Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akta Bahar Daeng