NTTSATI.COM — KUPANG — Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee atau Astri dan Lael sudah sampai tahapan tuntutan Jaksa untuk terdakwa Randi Badjideh.
Meski sudah beberapa kali bolak balik antara penyidik Polda NTT dan Jaksa peneliti Kejati NTT, berkas perkara ira Ua saat ini ada di tangan Jaksa Peneliti.
Sudah menjadi tersangka, tentu ada pasal yang ditetapkan penyidik Polda NTT kepada tersangka Ira Ua.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada Media ini, Senin (18/7/2022) melalui pesan WhatsAppnya membeberkan pasal-pasal yang sudah ditetapkan penyidik Polda NTT.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira disangka melanggar pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 221 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, kata dia, berkas tersebut sudah berada di tangang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati NTT.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan terhadap Randi Badjideh, JPU Kejari Kota Kupang menuntut dengan dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 Ayat 1 ke – (1) KUH dan dakwaan kedua primair : Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa dinilai telah direncanakan dan kasus dugaan pembunuhan juga disertai dengan pasal perlindungan anak, yang mengakibatkan Lael Maccabee meninggal.
“Dakwaan yang terbukti menurut JPU yaitu dakwaan kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHPidana dan dakwaan Kedua primair pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas JPU saat membacakan tuntutan terhadap Randi Badjideh. (VN/bp)
======
Foto: Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua. (ist)