Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2023) petang.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi Hakim Anggota Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.
Sidang ini dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince Amnifu.
Sedangkan terdakwa Ira Ua didampingi oleh Penasehat Hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, dan Reinhold Lay.
Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa Ira Ua berjalan dengan aman dan tertib, dengan pengawalan ketat oleh anggota Polsek Oebobo serta Polresta Kupang Kota. (PT/nttsatu)