Ira Ua Dituntut 20 Tahun Penjara

0
737
NTTSATU.COM — KUPANG — Ira Asnawati Ua alias Ira Ua yang juga istri dari Randy Badijeh dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1).

 

Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/2/2023) petang.

Terdakwa Ira Ua mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Kupang.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Ira Ua terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan bersama terdakwa lainnya, Randi Badjideh.

 

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, didampingi Hakim Anggota Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.

Sidang ini dihadiri JPU Kejari Kota Kupang, Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince Amnifu.

Sedangkan terdakwa Ira Ua didampingi oleh Penasehat Hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, dan Reinhold Lay.

Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa Ira Ua berjalan dengan aman dan tertib, dengan pengawalan ketat oleh anggota Polsek Oebobo serta Polresta Kupang Kota. (PT/nttsatu)

Komentar ANDA?