Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

0
1948
NTTSATU.COM — JAKARTA —  Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pendalaman dari tim khusus yang dibentuk, Selasa pagi tadi tim memutuskan menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka. “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka. Soal motif peristiwa ini, masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap korban Joshua, sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah saudara Irjen Ferdy Sambo.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak. Tim masih terus lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, Timsus telah melakukan pendalaman. Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan. Kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan seperti hilangnya CCTV sehingga muncul dugaan ada yang ditutupi dan direkayasa.

Selanjutnya, ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi penyidikan sehingga penanganannya menjadi lambat. Ada tindakan yang tidak profesional pada saat olah TKP dan termasuk penyerahan jenazah korban.

“Untuk menghilangkan hambatan-hambatan itu, kami nonaktifkan Kapolres Metro Selatan, Kadiv Paminal, Kadiv Propam. Timsus juga melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik Polri dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebanyak 6 jenderal ikut mendampingi Kapolri saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Gatot Eddy merupakan ketua tim khusus penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tim ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.

 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Nama Ferdy Sambo semakin mendapatkan sorotan setelah Richard mengubah keterangannya terkait peristiwa kematian Yosua. Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli 2022.

Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Brigadir J telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya. (rnc/bp)

Komentar ANDA?