BAJAWA. NTTsatu.com – NS, seorang Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Natarandang, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada yang juga isteri Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wolomeze, diperdatakan di Pengadilan Negeri Bajawa oleh Ketua Koperasi Serba Usaha Lembaga Ekonomi Tani Anggur Merah (KSU Lekotani) karena tidak mau mengembalikan pinjaman di Koperasi sebesar Rp. 43 juta.
“Bidan ini meminjam dana Koperasi pada tahun 2012 sebesar Rp 60 juta karena yang bersangkutan memiliki simpanan modal sebesar Rp 20 juta. Kita memberikan pinjaman dengan jaminan foto copy SK PNS. Juga kita berpikir, dia sebagai seorang PNS pasti akan memberikan contoh bagi anggota lain yang sebagian besar petani. Kenyataannya justru sebaliknya, orang yang dianggap mengerti justru kebanyakan yang membuat pusing karena kredit bermasalah,” ujar Ketua KSU Lekotani, Yohanes Lingge Siran di Kantor Koperasi, Rabu (19/10).
Lingge Siran menjelaskan, ia telah melaporkan kejadian ini di Polsek Wolomeze pada tahun 2014 karena tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Pada bulan April 2015, di hadapan polisi dan para saksi yang berjumlah lima orang, dia telah menandatangani kesanggupan untuk melunasi utangnya sampai dengan April 2016. Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo, bidan PNS itu tidak memenuhi kewajibannya sama sekali. Atas arahan dari Kapolsek, kami kemudian mendaftarkan gugatan perdata di pengadilan pada Senin (17/10) agar uang koperasi tidak hilang,” jelas Lingge Siran.
Dia menegaskan, upaya itu dilakukannya karena banyak anggota Koperasi yang masih membutuhkan uang tersebut. Karena tidak ada itikad baik, terpaksa dilaporkan untuk ditangani secara hukum biar semuanya menjadi jelas.
Dia menjelaskan, Koperasi yang dibangu ini diresmikan oleh Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya pada November 2012. Saat ini, jumlah omzet KSU sudah mencapai Rp 800 juta. Terdiri dari uang Anggur Merah sebesar Rp. 250 juta, modal 4 UBSP yang dibentuk sejak tahun 2008 dan dileburkan ke dalam KSU sebesar Rp 42 juta serta simpanan anggota sebesar Rp 400 juta dan pinjaman dari Pemda Ngada sebesar Rp 50 juta.
Jumlah anggota KSU sekarang sudah mencapai 193 orang dari anggota awal sebanyak 57 orang. (*/bp)