Istri Ferdi Sambo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
1789

NTTSATU.COM — JAKARTA —  Status Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi  dalam kasus pembunuban Brigadi J akhirnya diumumkan.

Status Istri Ferdy Sambo ini diumumkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dalam jumpa pers perkembangan penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J,  Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip victorynews.id dari YouTube @TV One: Istri Ferdy Dambo tersangka.

Menurutnya, Polri memastikan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas seterang-terangnya.

Dalam penyidikan, Mabes Polri  juga Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Chandrawathy dalam kasus pembunuhan Brigadir J.9

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Istri Ferdy Sambo.

Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun ia mengaku sakit.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi.

Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.

CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J  di Duren Tiga.

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Berkas para tersangka ini sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai jumpa pers itu.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.  (VN/bp)

Komentar ANDA?