NTTsatu.com – MAUMERE – Setelah dihentikan sementara oleh Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, perusahaan jasa wisata yang mendirikan bungalow “liar” tanpa izin di TWAL Gunung Sari Kecamatan Alok langsung buru-buru mengajukan permohonan izin prinsip. Alhasil izin prinsip ini pun terbit tanpa melalui survey lokasi.
Data yang dihimpun media ini, aktifitas bungalow “liar” itu sudah berlangsung kurang lebih 3 bulan. Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere langsung melayangkan surat tertanggal 8 Mei 2017 untuk penghentian sementara, karena diketahui bungalow tersebut tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Atas dasar penghentian sementara tersebut, kemudian PT ANS selaku pengembang mengajukan permohonan izin prinsip ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2017. Dalam waktu singkat, tepatnya 12 September 2017, Dinas PMPTSP mengeluarkan izin prinsip kepada perusahaan yang bersangkutan.
Investigasi media ini menyebutkan izin prinsip tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang baku karena tidak ada survey lokasi. Akibat tidak ada survey lokasi, praktis tidak ada juga kajian teknis yang mendukung permohonan usulan pengembang.
Kepala Dinas PMPTSP, Simeon yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin (18/9), menjelaskan pihaknya sudah menerima usulan permohonan izin dari pengembang. Dia menyebut pengembang yang akan mendirikan usaha jasa wisata di TWAL Gunung Sari bernama PT Aly Naga Samudra, dengan pemohon atas nama Erike Lovita Duka.
Perusahaan ini beralamat di RT/RW 005/003 Desa Gunung Sari Kecamatan Alok. Sementara Erike Lovita Duka adalah pemegang kartu tanda penduduk (KTP) yang beralamat di Tabolang RT/RW 006/003 Desa Lawahing Kecamatan Kabola Kabupaten Alor. KTP atas nama Erike Lovita Duka berlaku hingga 12 Juli 2017.
Simeon menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu belum ada rekomendasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT.
Ditanya tentang tidak adanya survey lokasi sebagai salah satu prasyarat mengeluarkan izin prinsip, Simeon mengakuinya. Awalnya, kata dia, sebenarnya dinas sudah berencana melakukan survey, namun rencana itu dibatalkan. Simeon menjelaskan secara detail alasan kenapa pihaknya tidak melakukan survey lokasi.
Dinas PMPTSP adalah sebuah organisasi perangkat daerah yang baru. Sebelumnya instansi ini masih berbentuk kantor. Saat kini sistem operasional sedang dalam proses penyesuaian. Karena sedang dalam proses, dinas masih menggunakan sistem operasional yang lama sambil menunggu terbitnya sistem operasional yang baru.
Di bagian piket kantor Dinas PMPTS, terpampang sebuah baliho besar yang mendetailkan prosedur umum pelayanan perizinan. Setidaknya ada 15 uraian prosedur yang dituliskan di situ. Survey masuk dalam uraian yang keenam. Tertulis jelas dalam uraian tersebut, melakukan survey dengan pelaksana adalah tim teknis.
Setelah survey, kemudian ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti memberikan rekomendasi, pemrosesan dokumentasi perizinan, penomoran dokumentasi perizinan, penerbitan dokumen perizinan, penandatanganan dokumen perizinan, pemohon menyelesaikan administrasi keuangan, penyerahan dan pengambilan dokumen perizinan, dan terakhir pengarsipan. (vic)