Jaksa Arkan Nodai Institusi Kejaksaan

0
450

KUPANG – Arkan Alfaisal salah satu jaksa yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) merupakan tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pekan Baru terkait kasus perselingkuhannya dengan Dameria Siahaan salah satu PNS di Kejati Riau.

Mikael Feka, dosen Hukum di Unika Kupang, Selasa (6/10/2015) di Kupang menegaskan, perbuatan dari jaksa Arkan Alfaisal telah melanggar kode etik dalam suatu institusi. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi NTT, tidak boleh melindungi jaksa tersebut.

Menurut Mikael, jaksa seharusnya menjadi contoh dan pedoman bagi masyarakat NTT, pasalnya jaksa merupakan penegak hukum dan salah satu institusi yang menuntut suatu tindak pidana baik itu korupsi maupun umum. Untuk itu, dalam kasus itu jaksa Arkan Alfaisal, Kajati NTT, Jonh Purba harus mengambil sikap tegas terhadap Arkan Alfaisal.

“Jaksa Arkan Alfaisal sudah mencederai institusi khususnya Kejaksaan. Kajati NTT, John W. Purba harus ambil sikap tegas kepada jaksa Arkan, ” tegas Mikael.

Ditegaskan Mikael, Kejaksaan Agung harus memberikan hukuman yang cukup berat terhadap Arkan. Meskipun, Arkan telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang ada di Kejaksaan. Namun, Arkan telah menjadi tersangka bahkan masuk DPO dalam kasus perselingkuhannya dengan Damaria Siahaan salah satu PNS Kejati Riau.

Untuk itu, lanjut Mikael, dalam kasus perselingkuhannya dengan Dameria Siahaan, harus dilanjutkan oleh Polres Pekan Baru, agar mendapatkan titik terang. Jika, kasus itu terus digantung maka secara tidak langsung jaksa Arkan telah mencoreng nama baik Kejaksaan dengan ditetapkan dirinya sebagai DPO oleh Polres Pekan Baru.

“Kasus pidananya lain tidak boleh terabaikan oleh polisi. Hukuman disipilin saya rasa tidak cukup buat jaksa Arkan. Pasalnya sudah merusak citra Kejaksaan di seluruh Indonesia, ” ungkap Mikael.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH yang dikonfirmasi terkai pernyataan Feka itu menegaskan, antara kasus pelanggaran kode etik dan kasus pidana umum harus dipisahkan. Untuk kasus pelanggaran kode etik, Jaksa Arkan Alfaisal telah dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Agung terkait masalah itu.

“Antara kasus pelanggaran kode etika dan pidana umum harus dipisahkan. Jangan disatukan. Dan jaksa Arkan sudah dijatuhi hukuman selama 2 tahun, ” ungkap Purba.

Terkait dengan Jaksa Arkan yang sudah ditetapkans ebagai DPO oleh Polres Pekan Baru, Purba mengatakan jika ada pemberitahun atau surat resmi dari Polres, maka sebagai Kajati NTT, dirinya akan mengambil sikap tegas serta menghormati proses.

Untuk diketahui, Arkan Alfaisal yang kini menjadi staf di Kejati NTT ini ternyata telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu. Jaksa Arkan terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan, Dameria yang tertangkap basah oleh suaminya sendiri, Silaban. (dem/bp)
====
Foto: Mikael Feka, dosen Hukum di Unika Kupang

Komentar ANDA?