Jaksa Ciduk Frans Sega, Mantan Kakanwil Kemenag NTT

0
1031
Foto: Mantan Kakaanwil Kemang NTT, Frans Sega akhirnya dieksekusi Jaksa ke LP

KUPANG, NTTsatu.com  – Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) NTT, Fransiskus Sega, Selasa (10/5) akhirnya diciduk Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Fransiskus Sega merupakan terpidana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,2 milyar pada Dinas Kanwil Kemenag NTT tahun 2012 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa yang didampingi Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana kepada wartawan, Selasa (10/5) di Pengadilan Tipikor Kupang mengatakan terpidana dieksekusi berdasarkan putusan mahkama agung dengan nomor perkara 835 K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dalam putusan kasasi oleh mahkama agung, kata Indi, juga mengatakan bahwa menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Dimana mahkama agung sesuai hasil putusan kasasi, menjatuhi hukuman selama tujuh (7) tahun penjara kepada terpidana.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dalam putusan itu juga hakim MA menegaskan jika terdakwa tidak membayar denda itu maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Bukan itu saja, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih. Ditegaskan juga bahwa jika terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dikatakan Indi, terpidana dieksekusi berdasarkan putusan kasasi oleh mahkama agung. Setelah dieksekusi terdakwa langsung digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Klas I A Kupang.

“Kami eksekusi berdasarkan putusan kasasi yang sudah turun. Sebelumnya terpidana lepas demi hukum selama beberapa bulan makanya kami eksekusi pas sidang,”kata Indi.

Sebelumnya berdasarkan putusan banding PT Kupang, Fransiskus Sega divonis selama 6 tahun. Denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih subsidair 1 tahun penjara.

Sesuai pantauan wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, terpidana dieksekusi usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang sama.

Saat dieksekusi terpidana didampingi kuasa hukumnya, Pa Seran Tahu. Saat itu terpidana kasus itu tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Jalannya eksekusi itu dikawal ketat oleh anggota Buser Polres Kupang Kota.(dem)

Komentar ANDA?