Jaksa Harus Lebih Profesional

0
363
Foto: Petrus Bala Pattyona

NTTsatu.com – KUPANG – Petrus Bala Pattyona, dosen dan Penasehat Hukum di Jakarta menyatakan, mencermati kinerja para jaksa yang menangani kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, Gubernur DKI, ternyata jaksa belum cukup profesional menjalankan tugasnya.

“Kedepannya harus lebih profesional, lebih teliti meneliti berkas-berkas  saat pelimpahan dalam rangka P21. Apakah semua bukti-bukti berupa Keterangan Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dn Keterangan Terdakwa (lihat Pasal 184 KUHAP) sdh terpenuhi atau tidak sehingga tidak ada keraguan (in dubidio) dlm Pembuktian apakah Ahok melanggar pasal 156 KUHP tentang sikap permusuhan terhadap suatu golongan (elite politik) atau pasal 156a KUHP ttg Penodaan Agama,” tulis Petrus Bala Pattyona.

Dia juga menyampaikan terima kasihnya kepada golongan-golongan tertentu yang telah menggoreng-goreng isu penodaan agama yang ternyata sangat tidak terbukti dalam persidangan kasus ini.
Selanjutnya dia menyatakan, tuntutan Jaksa yang telah dibacakan dan kelak majelis hakim akan memutuskan dengan hukuman percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14a KHUP tidak akan membuat Terdakwa harus menjalani pidana kurungan sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP kecuali sebelum berakhirnya masa percobaan Terdakwa melakukan tindak pidana yang sama sesuai pasal 14f KUHP.

“Kapan-kapan kalau ada waktu boleh bergabung di kampus untuk duduk manis dengan mahasiswa-mahasiswa saya sekedar menambah pemahaman, wawasan atau mendengar dan berdiskusi tentang Hukum Pidana 1, Pidana 2 dan Pidana 3 serta Hukum Acara Pidana khusus tentang Pembuktian yang dimulai dari Teknik menyusun dan membuat Surat Dakwaan,” katanya.

Selain itu, Petrus juga ingi berdiskusi dengan para jaksa bersama mahasiswanya topik berikutnya yakni teknik membuat putusan hakim setelah apa putusan hakim kelak bila tahap peidooi telah diberikan kepada Ahok dan Tim Pengacaranya. (bp)

Komentar ANDA?