Jaksa Kantongi TSK, Kasus Pajak Hiburan dan Restoran

0
595
Foto: Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa

KUPANG. NTTsatu.com  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akhirnya mengantongi nama tersangka (TSK) pada Dinas Pendapatan Kota Kupang terkait kasus dugaan korupsi pajak hiburan dan restoran tahun 2014-2015 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, Selasa (10/5) mengaku pihaknya telah mengantongi oknum PNS pada Dinas Pendapatan Kota Kupang terkait kasus pajak hiburan dan restoran.

Dijelaskan Indi, indikasi korupsi dalam kasus itu seperti hasil pajak hiburan dan restoran tidak disetor ke kas daerah.

“Indikasinya itu hasil pajak dari hiburan dan restoran tahun 2014-2015 idak disetor ke kas daerah,” kata Indi.

Untuk saat ini, lanjut Indi, penyelewengan hasil pajak hiburan dan restoran diketahui tidak disetor ke kas daerah namun dimanfaatkan oleh oknum-oknum pada Dinas Pendapatan Kota Kupang.

Terkait dengan besarnya kerugian negara, tambah Indi, belum bisa dipastikan oleh Kejari Kupang. Namun, untuk memastikan hal itu penyidik telah meminta secara resmi kepada BPKP NTT untuk dilakukan perhitungan kerugian negara.

“Kami belum bisa pastikan negara rugi berapa banyak. Untuk pastikan kami sudah minta BPKP NTT sebagai ahli untuk menghitungnya,”terang Indi.

Ditegaskan Indi, setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP NTT, langsung dilakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Sekarang calon tersangkanya satu orang dan bisa bertambah. Kalau hasil perhitungan dari BPKP NTT sudah ada kami langsung tetapkan tersangkanya,”ucap Indi.

Menurut Indi, kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendapatan Kota Kupang saat ini telah beralih status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan, dari hasil itu ada penyelewengan dana hasil pajak hiburan dan restoran.

Untuk menuntaskan kasus itu, tambah Indi, pihaknya kembali memeriksa dua orang saksi dari Dinas Pendapatan Kota Kupang. Pemeriksaan itu yakni untuk dilakukan verifikasi atas hasil pajak hiburan dan restoran.

“Tadi kami periksa dua orang saksi dari Dinas pendapatan Kota Kupang. Kami lakukan verifikasi soal hasil pajak hiburan dan restoran,”tutur Indi.(dem)

Komentar ANDA?