NTTsatu.com – KUPANG – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Microsoft Lisensi tahun anggaran 2015 pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 4,3 miliar sedang dilidik oleh aparat penegak hukum Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sunarta di Kantorya Selasa, 9 Mei 2017 menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah dinaikan statusnya dari penyilidikan menjad penyidikan setelah digelar ekspos bersama tim penyidik dan para petinggi Kejati NTT lainnya siang tadi sekitar pukul 14:00 Wita.
“Saat ini statusnya sudah penyidikan setelah digelar ekspos oleh penyidik dihadapan para petinggi Kejati NTT, “ ungkap Sunarta seperti dirilis portalntt.com.
Menurut Sunarta, sebelumnya kasus itu masih berstatus penyilidikan namun karena ditemukan tindak pidana dalam proyek itu, maka status kasus tersebut dinaikan menjadi penyidikan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Dijelaskannya, pengadaan IT (Microsoft lisensi) oleh Bank NTT tersebar di seluruh Kantor Cabang bank NTT di semua Kabupaten/Kota. Untuk itu, tim penyidik Kejati NTT saat ini masih berupaya untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk penuntasan kasus itu.
Ditambahkan Sunarta, dalam waktu dekat tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu,” ujar Sunarta.(*/bp)