Jaksa Terima SPDP Kasus Aborsi Bidan Dewi

0
840

KUPANG. NTTsatu.com – Penyidik Polres Kupang Kotga serius menangangi kasus dugaan praktek aborsi illegal yang diduga dilakukan Bidan Dewi S. Bahren. Buktinya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

“Kami telah menerima SPDP dari kepolisian terkait kasus praktek aborsi dengan tersangka bidan Dewi Bahren,” kata Kepala seksi pidana umum Kejari Kupang, Wisnu Wardana kepada wartawan, Senin, 22 Februari 2016.

Dengan adanya pemberitahuan ini, menurut dia, pihaknya hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut untuk diteliti. Dalam penelitian berkas oleh jaksa peneliti dinyatakan lengkap maka akan dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti. “Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Namun, tambah Wisnu, apabila berkas itu masih kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik reserse dan kriminal untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Didik Kurnianto mengaku telah mengirim SPDP ke Kejari Kupang sejak pekan lalu.

Untuk itu, lanjut Didik, tim reserse dan kriminal Polres Kupang Kota kini berupaya untuk merampungkan berkas perkara bidan Dewi S. Bahren. “SPDPnya sudah dikirim, tersisa berkas yang akan kami rampungkan secepatnya,” kata Didik. (dem)

=====

Foto: Bidan Dewi sempat pingsan di kursi sofa saat pemeriksaan di Mapolres Kupang Kota.

Komentar ANDA?