Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Max Oder Sombu mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif sebesar Rp 5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, setelah pihaknya mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) NTT.
“Penetapan tersangka sejak 21 Januari 2020 lalu,” ujar Max kepada wartawan, Senin (3/1/2020).
Ia mengatakan, enam tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan rencananya akan ditahan pekan ini juga.
“Ada yang sudah diperiksa tetapi ada yang belum karena alasan sakit,” katanya.
Untuk diketahui, enam tersangka dalam kasus kredit fiktif terdiri dari empat orang dari Bank NTT dan dua orang pihak swasta. Pihak swasta yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan pihak yang mengajukan pencairan pada modal pinjaman.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank NTT Cabang Utama Kupang kepada PT Cipta Eka Puri sebesar Rp 5 miliar itu dilakukan saat pembangunan proyek NTT Fair.
Pengajuan kredit yang diajukan oleh kontraktor/kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto kepada Bank NTT Cabang Utama tersebut hanya dengan jaminan 50 unit rumah yang ternyata fiktif.
Berdasarkan hasil PKN dari BPKP Perwakilan NTT yang diterima pada 3 Januari 2020, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT negara mengalami kerugian hingga Rp 4,2 miliar.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Kupang Christofel Malaka mengatakan bahwa pihak Kejati mengantongi sembilan nama calon tersangka. Tetapi dalam perkembangannya, Pidsus hanya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. (*/bp)