Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo, membeberkan tersangka berinisial YPG dan YGM. Keduanya paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana Rp 1,4 miliar dari 44 desa sejak 2018 dan 2019 itu.
“Kita sudah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa,” katanya saat jumpa pers di ruangan Kejari Flotim.
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 653 juta.
Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.
Ia melanjutkan, proses penyelidikan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan, termasuk mendalami mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.