Jalan Masuk TPA di Matim Belum Diaspal

0
329
Foto: Kegiatan FGD II di Borong, Manggarai Timur

NTTSatu.com – BORONG – Ruas Jalan Menuju Tempat Pembuangan Terakhir (TPA) di Kelurahan Tanah Rata Kecamatan Kota Komba kabupaten Manggarai Timur ( Matim) masih dalam kondisi telfor, dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Matim diminta untuk bangun jalan aspal ke TPA tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas saat membuka kegiatan focus group discussion (FGD) II pendampingan kelembagaan bidang persampahan di kabupaten Matim di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Selasa (1/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Matim Matheus Ola Beda, Wakil Ketua DPRD Gonis Bajang, Ketua Komisi A dan C DPRD Matim, pimpinan OPD, sejumlah camat, staf Dinas Lingkungan Hidup Matim, tim penyusun naskah akademik, dan perwakilan Satker PSPLP Provinsi NTT.

Wabup Agas dalam sambutan mengatakan pembangunan jalan juga salah satu bentuk dukungan kegiatan pendampingan kelembagaan.
Sehingga nanti pembentukan UPTD pengelolaan persampahan di Matim, dapat terbentuk di tahun 2018.

Pelaksanaan Kegiatan FGD II hari ini bertujuan untuk pembahasan kembali hasil revisi kajian akademis dan analisis rasio belanja pegawai yang telah di bahas pada Kegiatan Pra FGD II.

Dia mengatakan setelah Kajian Akademis Pembentukan UPTD disepakati, maka dilakukanlah penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RKPD) terkait Pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Matim. Juga pada Kegiatan FGD III mendatang, dilakukan pembahasan RKPD Pembentukan UPTD pengelolaan persampahan.

 

Pembangunan gedung dan fasilitas TPA sudah selesai dibangun namun akses jalan masih telfor, kalau semua sudah dibangun maka dapat dilakukan serah terima. kita semua diharapkan bisa mendukung supaya pembentukan UPTD pengelolaan persampahan dapat terbentuk di tahun 2018.

Sementara perwakilan Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi NTT, Isda pada kesempatan itu mengatakan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah. akses sanitasi yang layak bagi masyarakat yang Sesuai Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2016 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2016-2019.

Kegiatan pendampingan kelembagaan ini akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan tujuan dan maksud yakni pertama, terfasilitasinya pemerintah kabupaten Matim melalui pendampingan penyusunan dokumen pembentukan UPTD persampahan.

Kedua, adanya pemisahan kelembagaan operator dan regulator bidang persampahan. Khusus utnuk kegiatan FGD II ini, menyampaian hasil pembahasan awal kajian akademis

Semuanya dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sanitasi. Sebab pembangunan infrastruktur semata tidaklah cukup tanpa adanya institusi pengelola yang baik. Sebab dengan institusi pengelola yang baik, diharapkan prasarana dan sarana sanitasi air limbah dan persampahan dapat dikelola dengan baik. (mus)

Komentar ANDA?