Jatah Setiap Desa di Sumba Barat Sebesar Rp 2 Miliar

0
557
Foto: Kadis BPMD Kabupaten Sumba Barat, Yakobus Jefrison Dapa Merang

NTTsatu.com – WAIKABUBAK – Dana desa dan jatah dari APBD II untuk desa tahun 2018 di Kabupaten Sumba Barat mencapai 108 M untuk pemberdayaan 63 desa sehingga dari 63 desa masing-masing mendapatkan Rp 2 M dan ada juga yang mendapatkan Rp 2,5 miliar.

Kadis BPMD Kabupaten Sumba Barat, Yakobus Jefrison Dapa Merang, ketika di temui di kantor Bupati Sumba Barat, kamis (15/03) terkait dana desa, membenarkan tahun 2018 jumlah dana desa yang akan di terima setiap desa di Kabupaten Sumba Barat mencapai 2 M dan ada juga yang menerima 2,5 M di 36 desa. Dana desa dan APBD ll di Sumba Barat mengalami peningkatan setiap tahunnya dan tahun 2018 mencapai Rp. 108 M.

Dana desa dan jatah APBD ll untuk desa di kabupaten sumba barat dari tahun 2016 sampai 2018 mengalami peningkatan yang cukup baik. Tahun 2016 dana desa mencapai Rp. 42 M dan APBD ll mencapai Rp. 6.3 M dan tahun 2017 dana desa meningkat mencapai Rp. 53 M dan APBD ll mencapai Rp. 41 M sedangkan tahun 2018 dana desa mencapai Rp. 67 M sedangkan APBD ll mencapai Rp. 41 M. Sehingga total dana desa dan APBD ll untuk desa tahun 2018 kabupaten Sumba Barat mencapai Rp. 108 M.

“Terkait realisasi dana desa Tahun 2016 realisasi dana desa untuk 63 desa ada 2 desa yang tidak tertunda dan tahun 2017 realasasi rampung. Dan target transfer tahun 2018 akan dilakukan pada Maret-April, dan tahun 2018 pencairan dana desa dengan 3 tahap yakni tahap l 20 persen, tahap ll 40 persen sedangkan tahap lll 40 persen dengan 3 tapahapan tersebut lebih memudahkan dan memutuskan rangtai birokrasi,” tegasnya.

Lanjutnya, Sesuai dengan kebijakan dan Arahan Presiden tahun 2018, 30 persen dana desa harus dipadat karya tunaika  atau Hari orang kerja (HOK) sehingga masyarakat mendapatkan dampaknya secara langsung, jika tidak maka melalui PD3 juga harus berada didalam Desa.

“Ada 4 proritas kementrian desa yang harus dilakukan oleh kepala desa, yakni 1. Produk unggalan kawasan perdesaan. 2. Pembangunan embung. 3. Pembangunan sarana olahraga di desa. 4 Bungdes. Porsi pemberdayaan lebih banyak dari fisik, sehingga penangulangan kemiskinan di Sumba Barat khusunya, seperti Penanggulangan gisi bisa di minimalisir dengan adanya dana desa tersebut,” paparnya.

Syarat untuk tahap l transfer dari RKUN ke RKUD, harus ada Perda penetapan APBD, peraturan Bupati, Penjabaran pengalokasian dana desa sedangkan trans dari RKUN ke Rekening Desa hanya butuh peraturan desa tentang APB-des. Untuk tahap ll dibutuhkan pertanggungjawaban tahun 2017 dengan laporan realisasi tahap 1. Dan Tahap lll hanya butuh realisasi tahap ll.

Pemerintah kabupaten Sumba Barat menargetkan seluruh APB-des akan di tetapkan pada desember tahun 2018 sehingga awal tahun sudah dilakukan pencairan di 63 desa. Untuk pengawasan terhadap dana desa yang cukup besar ini dan untuk mengantisipasi terjadinya korupsi ditingkat desa, Mendagri dengan Kapolri serta kemntrian desa sudah melakukan MOU pembentukan Satgas pengawasan dana desa.

Pihaknya berharap, pengajuan pendamping desa Infrastruktur untuk kecamatan dan ada satu desa yang belum memiliki pendamping lokal desa (PLD) yang sudah di ajukan pada saat Rakor P3MD agar segera di realisasikan, namun menurutnya tidak mengganggu seluruh kerja yang terjadi di desa.

“Meskipun sampai sekarang belum di realisasikan pengajuan pendamping desa Infrastruktur untuk kecamatan, namun kinerja kami di desa tidak terganggu,” tegasnya. (ambu)

Komentar ANDA?