NTTsatu.com – MAUMERE – Menjelang Pilkada Sikka tahun depan, Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera melakukan kebijakan pengisian lowongan jabatan. Dari tujuh jabatan yang lowong di SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sebanyak lima sekretaris diangkat menjadi kepala dinas.
Lima orang kepala dinas yang baru itu adalah Kadis Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak Konstantia Tupa Arankoja, Kadis Pemerintahan Desa Robertus Ray, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Rudolfus Ali, Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Yoseph Benyamin, dan Kadis Pendapatan Daerah Servasius Sewar.
Sementara itu dua jabatan yang lowong diisi oleh pejabat di luar dinas tersebut. Yoseph Ansar Rera mempercayakan Thomas Petrus Lameng sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Sebelumnya Sekretaris PU Agustinus Boy Satrio menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas. Lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipercayakan kepada Germanus Goleng. Sebelumnya David Darong menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nakertrans.
Informasi tentang pengisian lowongan jabatan ini disampaikan Yoseph Ansar Rera saat Rapat Koordinasi bersama Pimpinan SKPD pada Senin (12/6) pagi. Rencananya tujuh pejabat yang baru ini akan dlantik pada Selasa (13/6) di Sikka Convention Center.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Kabupaten Sikka melaksanakan seleksi terbuka pada awal hingga pertengahan Mei lalu, untuk pengisian tujuh jabatan yang lowong.
Seleksi terbuka ini diikuti 22 pejabat di lingkup Pemkab Sikka. Lima sekretaris yang mendapat promosi di lima dinas termasuk peserta seleksi terbuka. Kecuali Agustinus Boy Satrio dan David Darong yang tidak mengikuti seleksi karena belum memenuhi persyaratan.
Berbagai informasi bergulir bahwa seleksi terbuka tersebut hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi aturan dan regulasi pengisian jabatan lowong.
Namun Yoseph Ansar Rera ketika membuka seleksi terbuka di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Sikka menekankan agar proses seleksi terbuka harus berlangsung sesuai ketentuan yang sudah diatur berdasarkan regulasi. (vik)