KUPANG. NTTsatu.com – Valens Pareira Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belu, sudah empat (4) kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua. Karena itu dia akan dijemput paksa.
Valens dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Belu Tahun 2012 untuk 6.880 unit rumah senilai Rp 44.880.000.000.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan di Kupang, Jumat, 25 September 2015 mengatakan, Valens Pareira akan dijemput paksa oleh JPU Kejari Atambua. Tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak memenuhi panggilan Kejaksaan sebanyak empat kali artinya di dianggap telah melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Menurut Purba, dengan tidak hadirnya Valens sebanyak empat (4) kali di Pengadilan Tipikor Kupang, maka dirinya tidak dapat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2012 tersebut.
Kasus dugaan korupsi tersebut kini sudah disidangkan sebanyak 4 kali di Pengadilan Tipikor Kupang. “Kami akan jemput paksa Valens. Saya perintahkan JPU Kejari Atambua untuk jemput saksi. Kalau tidak hadir untuk memberikan keterangan maka sudah dianggap menghambat proses hukum para terdakwa, “ katanya.
Kesempatan terpisah, Jamser Simanjuntak, SH, MH selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu mengatakan dirinya telah memerintahkan JPU Kejari Atambua untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Menurut Simanjuntak, JPU Kejari Atambua memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan agar memberikan keterangan. Itu adalah kewajiban dari pada JPU.
“Saya sudah perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Atambua untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Saksi wajib dihadirkan oleh JPU, karena itu kewajiban dari JPU, “ tegas Simanjuntak.
Dalam kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2012 di Kabupaten Belu sudah diproeses di pengadilan tipikor Kupang dan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Dalam kasus itu Fransiskus Gregorius Silvester dan mantan Kabid Perumahan Dinas PU Kabupaten Belu Yustinus Berek (YB) sebagai tersangka. (dem/bp)
======
Foto: Kajati NTT, John W. Purba