Jhonny Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Pengacara Jhonny Plate: Jangan Sampai Klien Saya dizalimi

0
729
NTTSATU.COM — JAKARTA — Kasus dugaan  tindak pidana korupsi  penyediaan infrastruktur   Base Transceiver Station (BTS) 4G  dan infrastuktur  pendukung BAKTI Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 lalu telah melibatkan Menteri Kominfo, Jhonny G.Plate.
Kuasa hukum Jhonny Plate, Achmad Cholidin mengatakan, Jhonny Plate siap menjadi justice collaborator dalam kasus  yang melibatkan kliennya tersebut.
“Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan.
Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara Senin 12 Juni 2023.
Cholidin menyebut, sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus  ini dibuka seluas-luasnya agar diketahui publik. 

Pada kasus di atas, Jhonny telah disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau ada informasi, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny akan membuka diri untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan ia  siap,” terangnya.

Namun, beber Cholidin, Johnny G. Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G  adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” jelas Cholidin.

Dalam kasus  ini, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate bisa jadi dizalimi dari pihak-pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya.

Sebab itu, kliennya bersedia untuk membuka sejujurnya kasus korupsi  ini supaya bisa terungkap.

“Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat,” pungkasnya.

Lebih jauh Cholidin menegaskan, tugas Johnny G. Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi  tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

Sehingga menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.

“Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” paparnya.

Pengacara Johnny juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G  Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus  tersebut rata-rata dari vendor.
Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.
“Arahan Pak Menteri (Johnny G. Plate) hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden (Jokowi) dalam ratas-ratas untuk membangun BTS 4G,  dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” pungkasnya. (antara/nttsatu)

Komentar ANDA?