Jika Golkar Gagal Ikut Pilkada, ARB Harus Bertanggungjawab

0
358

KUPANG. NTTsatu – Partai Golkar pasti akan mengikuti pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Pasalnya, Golkar sudah memiliki kepengurusan DPP yang disahkan dengan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Partai Golkar tetap akan ikut Pilkada tahun ini, mengacuh pada Keputusan Mahkamah Partai dan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sampai batal, itu tanggungjawab ARB (Aburizal Bakrie) dan kubunya karena merekalah penyebabnya,” demikian Wakil Ketua DPP Partai Golkar Melky Lakalena.

Melky yang dihubungi melalui telepon dari Kupang ke Jakarta, Jumat, 17 April 2015 mengatakan, DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang sudah mendapat pengukuhan dari Kementerian Hukum dan HAM sedang menyelesaikan berbagai peraturan organisasi terkait perjalanan roda organisasi ini ke depan.

Dia mneguraikan, Pelaksana Tugas DPD Partai Golkar Provinsi di seluruh Indonesia sudah dikukuhkan melalui SK DPP dan kini tinggal mereka akan bergerak ke daerah. Namun semuanya masih menunggu diselesaikannya berbagai juklak (petunjuk Pelaksanaan) dan PO (peraturan organisasi).

Pernyataan Melky itu sekaligus menjawab bebagai isu yang berkembang di hampir semua daerah di Indonesia termasuk pernyataan KPU Pusat terkait hal itu.

Sebelumnya diberitakan. konflik internal yang terjadi pada Partai Golkar juga Partai Persatuan Pembangunan menyebabkan kedua partai tersebut terancam tak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budiarti, jika merujuk pada UU Partai Politik, yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Persoalannya, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam rapat panja minggu lalu, kami sudah sampaikan skenario apabila parpol menempuh upaya hukum di TUN, dan kejadian TUN menangguhkan pelaksanaan (keputusan) Kumham, maka kami nyatakan dalam Peraturan KPU bahwa parpol tidak dapat diterima pendaftarannya,” kata Ida beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan.

“Tugas KPU hanya mengikuti ketentuan norma UU sebagai sebuah norma untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu juga ada sisi lain dari aspek kemanfaatan dan keadilan,” kata dia. (bop)

Komentar ANDA?