NTTsatu.com – KUPANG – Jimmi Sianto sudah diberhentikan dari ketua DPD Hanura NTT keanggotaannya juga sudah dicabut. Pemberhentiannya itu melalui Surat Keputusan DPP Hanura Nomor : SKEP/680/DPP-HANURA/III/2018 tertanggal 23Maret 2018.
Surat keputusan DPP itu ditandatangani Ketua Umum DPP HANURA Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
“Dia sudah diberhentikan dari Hanura dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan prosesnya sudah berjalan hingga Gubernur NTT,” kata Ketua DPD Hanura, Refafi Gah saat konfrensi pers di Kantor DPD Hanura NTT, Minggu, 08 Juli 2018.
Proses PAW itu lanjut Refafi, dilakukan atas perintah DPP HANURA melalui surat Nomor: A/043/DPP-HANURA/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018. Jimmi diganti oleh Simon Riwu Kaho.
“Kita sudah usulkan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami minta agar proses ini harus dipercepat,” kata Refafi.
Segera Kembalikan Aset Partai
Refafi juga mengaku, sampai saat ini Jimmi Sianto belum mengembalikan aset partai yang dikuasainya selama ini. Karena itu dia berharap Jimmi harus secepatnya mengembalikan aset partai.
“Kami menunggu itikad baik Jimmi untuk mengembalikan aset partai terutama dua unit mobil yang saat ini masih di tangannya,” tegas Refafi.
Dia juga mengatakan, kalau dia tidak secepatnya mengembalikan aset partai maka pihaknya akan melakukan upaya paksa dan itu pasti melalui jalur hukum. (bp)
Foto: Ketua DPD HANURA NTT, Refafih Gah bersama Sekretari Siprianus Ritan dan para pengurus DPD Hanura usai jumpa pers. Minggu, 08 Juli 2018