John Gobang, Anggota DPRD Sikka Dieksekusi Kejari Maumere

0
500
Foto: Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, SH

KUPANG. NTTsatu.com –  Terpidana Kasus Korupsi, Yohanis Yudas Gobang alias John Gobang yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka, Jumad, 06 Januari 2017 dieksekusi oleh  Kejaksaan Negeri Maumere dan langsung menjebloskannya ke Rumah Tahanan (Rutan)  Maumere guna menjalani pemidanaan selama 1 tahun 3 bulan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Merdian Dewanta Dado melalui rilisnya kepada NTTsatu,com, Jumat (6/1) menuiskan, setelah selama ini menimbulkan kontroversi dan kecurigaan dari masyarakat luas tentang lambannya pelaksanaan putusan pidana (eksekusi) terhadap Anggota DPRD Sikka atas nama Yohanis Yudas Gobang alias John Gobang selaku Terdakwa tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar tahun anggaran 2007 maka pada hari ini (Jumat,  6 Januari 2017 tepatnya pukul 16 : 00 wita) Kejaksaan Negeri Maumere selalu eksekutor telah menjebloskan John Gobang ke Rumah Tahanan (Rutan)  Maumere guna menjalani pemidanaan selama 1 tahun 3 bulan.

Dia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar tahun anggaran 2007 tersebut selain  John Gobang maka ada pelaku lain atas nama Cornelia Mude yang juga sudah terlebih dahulu menjalani pemidanaan di Rutan Maumere sejak bulan April 2016 dengan masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan adanya vonis pemidanaan terhadap Terdakwa John Gobang selama 1 tahun 3 bulan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomer 536 K/ PID.SUS/2015 tertanggal 10 Februari 2016 maka sudah pasti vonis tersebut menimbulkan jeritan ketidakadilan bagi publik pada umumnya dan khususnya bagi pelaku lain dalam kasus yang sama yaitu Cornelia Mude sebab Cornelia Mude justru divonis berat selama 4 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung RI pada bulan Januari 2016.

Kejanggalan soal ringannya vonis hukuman terhadap Terdakwa John Gobang tersebut semakin melengkapi kejanggalan sebelumnya yaitu soal lambannya Mahkamah Agung RI mengirimkan berkas salinan putusan pidana Terdakwa John Gobang itu ke Pengadilan Tipikor Kupang sehingga dampaknya eksekusi menjadi berlarut-larut.

“Kami dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) akan terus mengawal kasus ini sehingga kelak tidak akan ada lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya khususnya agar Terdakwa John Gobang itu jangan dibiarkan berlarut-larut berada di tubuh DPRD sikka namun harus segera dinon-aktifkan sebagai Anggota DPRD sikka,” tulisnya. (bp)

Komentar ANDA?