NTTsatu.com – Ketua Pansus Angket Pelindo DPR Rieke Diah Pitaloka mengancam akan melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Dia akan melakukan hal tersebut jika rekomendasi Pansus tidak ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Sebelumnya Pansus Pelindo telah memberikan rekomendasinya soal kasus di tubuh PT Pelindo kepada presiden. Pansus Pelindo merekomendasikan pencopotan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Menurut Rieke bila rekomendasi itu tidak dijalankan maka Hak Menyatakan Pendapat bisa digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK. Dengan itu maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti justru menantang Rieke untuk bertindak konkret. Menurutnya sejauh ini ancaman Rieke hanya bersifat oral yang tak ada buktinya.
“Itu kan hanya gagah-gagahan, tapi gak ada satu action pun dia akan melakukan itu. Kita justru sekarang menantang Rieke, buktikan. Jangan tanggung-tanggung juga. Misalnya Rieke mengumpulkan tanda tangan baik anggota DPR atau masyarakat untuk memakzulkan Pak Jokowi. Misalnya Rieke menginisiasi supaya mengajukan hak angket kepada presiden. Jadi jangan hanya omongan saja, jangan ancam mengancam saja,” kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/12).
Ray mengakui bahwa DPR bisa saja mendorong Jokowi agar dilengserkan. Sebab menurutnya hasil pendalaman Pansus bisa menjadi landasan.
“Ya terserah mereka, kita tunggu saja. Jadinya kita jangan ditakuti-takuti sama Rieke dong ya. Kita berharap dia tunjukkan dong keinginan itu dalam bentuk apa. Intinya kan kalau Rini sama Lino tak dicopot maka dia akan makzulkan, kan kira-kira begitu,” tuturnya.
Namun Ray bingung respon seperti apa dari Jokowi yang diinginkan oleh DPR atas Pansus. Sebab menurutnya rekomendasi tersebut bisa disikapi dalam banyak bentuk.
“Ya namanya rekomendasi kan sebenarnya tak ada kewajiban seseorang untuk melaksanakannya. ?Kan kita kan tidak tahu seperti apa keinginan mereka dalam hal untuk direspon. Kalau dia merasa presiden tak melaksanakannya, terus dia mau memakzulkan, silakan,” ujarnya.
Sebelumnya Rieke menjelaskan bahwa dari hasil temuan Pansus, baik berupa dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Meneg BUMN yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945,
Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH). Perpanjangan dilakukan 2015, padahal kontrak baru berakhir 2019.
“Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini Pansus Pelindo bukan pansus angket. Dan berharap Presiden percaya,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12).
Rieke juga menegaskan bahwa jika karena JK, Presiden Jokowi tidak tindaklanjuti, maka Jokowi bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan permufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya.
“Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya. Kalau Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya?” pungkasnya. (sumber: merdeka.com)