JOKOWI  TIGA PERIODE?

0
1592

Oleh: Robert Bala

Bila ditanya, apakah bisa mengamandemenkan Pasal 7 UUD agar presiden bisa menjabat 3 periode? Saya kira banyak orang termasuk saya menjawab: Tidak boleh. Di mana-mana di seluruh dunia, masa jabatan presiden itu tidak lewat 2 periode. Ada negara yang bahkan hanya membolehkan satu periode saja agar tidak ada pengekalan kekuasaan.

Tetapi bila ditanyakan, apakah dengan kondisi Indonesia sekarang ini (membangdingkan dengan periode sebelumnya) dan mempertimbangkan kinerja Jokowi, maka apakah bisa diperhitungkan agar Jokowi bisa menjabat 3 periode?

Saya kira terhadap pertanyaan ini banyak orang yang galau. Galau karena ada rasa tidak nyaman, gelisah, sedih, menyesal, dan bingung. Sedih dan gelisah karena seorang figur yang teruji kepemimpinan yang hanya ia lakukan demi bangsa dan negara harus ‘tunduk pada perintah UUD.

Kita juga sedih karena terbukti nyata apa yang dikerjakan Jokowi selama 7 tahun yang sudah lewat dan barangkali ada kejutan lain di 3 tahun tersisa. Sekadar membantu ingatan kita, total pembangunan toll di era Jokowi ini hingga 2020 telah mencapai 1.852 km (dibandingkan 212 kilometer yang dibangun SBY selama 10 tahun atau Soeharto dengan 500an km).

Sama sekali tidak ada perbandingannya. .Hal itu belum dihitung dengan aneka jembatan. Pada periode 2015-2018, dibangun jembatan sepanjang 41.063 dan masih akan ditambah lagi 10.029 meter hingga 2020.

Sengaja contoh lain tidak mau dikemukakan agar tidak terkesan ‘membesar-besarkan’ apa yang dilakukan oleh Jokowi. Tetapi dengan contoh ini saja kita tersadarkan bahwa memang Jokowi beda. Yang membuatnya beda barangkali karena ia tidak punya beban masa lampau. Ia tidak ‘terikat’ oleh aneka proyek yang memperkaya dirinya dan keluarga. Yang dia lakukan hanyalah ingin membangun tanpa sekat. Bayangkan saja pembangunan jalan di Papua yang selama ini dibangun seadanya.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan pun tidak bisa dianggap sebagai hal kecil yang bisa dibebankan pada siapapun. Pikiran besar ini tentu hanya bisa dieksekusi oleh orang setipe Jokowi. Itu fakta yang nyaris tertandingi meski di sana sini ada usaha untuk memperkecil ketercapaian itu dengan coba menghadirkan calon lian yang ‘jago kata’ tetapi nyaris punya gebrakan.

Yang paling jelas dalam diri seorang Jokowi adalah ia sungguh-sungguh seorang ‘eksekutor’. Seorang eksekutor bertugas mengeksekusi program yang telah dicanangkan. Ia tidak butuh waktu lagi untuk ‘berpikir’ atau baca buku (seperti yang orang kritik Jokowi bahwa ia tidak baca buku atau buku yang dibaca adalah komik). Yang dibutuhkan adalah ‘eksekutor’ karena memang dia adalah pejabat eksekutif.

Di negeri ini sudah banyak orang pintar, cerdas, pandai, ‘kutu buku’ dan baca buku yang berat-berat. (Karena itu sia-sia si Rocky Gerung yang mempertanyakan buku apa yang dibaca oleh Jokowi). Tetapi untuk jadi presiden, kepala negara atau kepala daerah kita butuh ‘eksekutor’ yang kemudian kita sapa sebagai ‘eksekutif’. Dia tidak pandai berkata tetapi berbicara melalui aksinya. Inilah yang ditonjolkan selama ini.

Saya ingat, beberapa saat lalu waktu ke Lembata dan Adonara mengunjungi pengungsi. Dengan ringan ia katakan ‘kita akan relokasi warga’. Sesederhana itu. Ia tahu ada uang negara (entah kita punya atau pinjam. Yang penting negara harus hadir dalam kondisi itu).

Lalu, 3 periode?

Kinerja seperti ini tentu menjadi bahan pertimbangan untuk menjawab pertanyaan ini apakah kita bisa terima presiden 3 periode? Saya kira kita semua menjawab: kita harus ikut peraturan perundang-undangan. Presiden hanya boleh 2 periode. Titik.

Tetapi kalau ditanya apakah Jokowi bisa jadi presiden 3 periode? Jawabannya jelas-jelas ‘ya’. Tipe jenis ini, dengan bangun tanpa beban, dengan hasil kerja yang terukur, dengan target yang jelas dan menekankan hasil kerja ketimbang omong, maka kita masih butuhkan. Jelasnya, DPR dan DPD bisa saja membuat klausul bahwa presiden hanya 2 periode tetapi mengingat Jokowi adalah ‘manusia langka’ maka pada dia kita berikan kekecualian.

Apakah dengan itu kita melangkahi UUD 1945? Apakah itu bertentangan? Ya, kelihatan bertentangan dengan pasal 7 UUD: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Kelihatan bertentangan. Tetapi jangan lupa, di atas UUD 1945 ada Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini adalah ‘final’ dan tidak pernah akan diamandemenkan sekalipun. Baang tubuh dan pasal-pasal (sepeti pasal 7 UUD 1945) bisa diubah dan kenyataannya telah diganti. Namun tidak dengan Pembukaan UUD 1945 tidak bisa tergantikan: sekali tertulis tetap tertulis.

Apa yang jadi tujuan negara dan karenanya perlu kita utamakan ketimbang pasal-pasal UUD 1945? Karena di sana terdapat ‘arah’ dan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Pemimpin perlu merupakan orang yang menjaga keutuhan NKRI. Tentu penjagaan itu tidak terutama dalam arti fisik tetapi juga keutuhan melalui pembangunan yang merata agar semua orang hingga di pelosok merasa penting menjadi warga negara Indonesia.

Presiden juga harus mengupayakan kesejahteraan umum. Bukan hanya kesejahteran di pulau Jawa tetapi secara umum. Bahkan dengan membangun Kalimantan menjadi Ibu kota negara maka itu sebauh terobosan untuk menjadikan pembangunan hadir merata.

Lebih lagi ia mau mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan memiliki arti yang lebih luas dari sekadar memintarkan. Ia mau buat agar orang Indonesia lebih cerdas. Tetapi kecerdasan orang Indonesia hanya mungkin kalau ada pemimpin yang membuka ruang bagi semua anak Indonesia untuk maju.

Lalu apa kesimpulan kita? Sekali lagi, soal presiden 3 periode itu tidak akan diterima. Tetapi kalau ditanya apakah Jokowi jadi presiden 3 kali demi menjamin agar tujuan negara sebagaimaan diamanahkan Pembukaan UUD 1945 dapat tercapai maka kita sebenarnya harus menerima bahwa Jokowi harus tiga periode.

Apakah ini hanya permainan kata? Tidak. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu berada di bawah Pembuakan UUD 1945. Ayat dan pasal-pasal itu bisa diamandemenkan dan terbukti sudah diamandemenkan. Tetapi kalau pun dibiarkan tetap demikian maka hal itu akan ‘kalah’ atau ‘tunduk’ pada Pembukaan UUD 1945 yang secara jelas meyakinkan menerima agar Jokowi bisa 3 periode.

Ada hal lain yang lebih mendasar. Dari semua calon yang pernah dimiliki Indonesia dan calon yang sekarang ada di ‘list’ sebagai calon presiden, harus kita akui (denagn segala permohonan maaf), belum ada yang bisa menyaingi Jokowi. Jokowi memang ‘beda’ dan karena itu maka kita terpaksa memintanya untuk menjadi presiden 3 periode.

Kita berjanji, setelah Jokowi, kita akan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kita akan kembali ke 2 periode. Tetapi orang seperti Jokowi adalah seperti batu meteor dari langit yang datang ke negeri ini setiap 1000 tahun. Karena itu kita tidak akan membiarkannya berhenti di 2024. Kita mau Jokowi presiden 3 periode.

=======

Robert Bala. Alumnus Resolusi Konflik Asia Pasifik, Facultad Sciencia Politica Universidad de Complutense Madrid – Spanyol.

Komentar ANDA?