Dakwaan itu disampaikan JPU pada sidang perdana kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 3 November 2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Herry Franklin mengatakan mantan Wali Kota Kupang juga mendapat tanah kapling seluas 774 meter persegi. Selain itu, terdakwa juga membagikan ke sejumlah keluarga, diantaranya Albertina Resdyana Ndapamerang (Istri terdakwa) seluas 510 m².
Indra Yance Valentino Tambegi (Menantu) seluas 565 M², Evelin Magdalena Mannoradja (Keponakan) 500 M², dan Yulius P.Y Tambegi (Besan) 457 M².
“Lahan yang diterima ini berada dalam satu lokasi yang saling berbatasan,” kata JPU Herry.
Keluarga dekat terdakwa lainnya yang dibagikan tanah itu yakni Desak Ketut Sri Wahyuni (ponaan) seluas 400 M², Ronal Melviano Louk (Keponakan) 400 M², Jhonicol Ricardo Frans Sine (kerabat dekat) 400 M², Dwi Nora Kinirawati (Ipar) 500 M² dan Agustina Mariana Saudale (Ipar) 500 M2.
Disebutkan JPU bahwa total bidang tanah yang diterima terdakwa dan keluarganya adalah seluas 5518 M2 (Lima ribu lima ratus delapan belas meter persegi) dengan harga per meter persegi pada saat itu sebesar Rp 3.316.067,61 (Tiga juta tiga ratu8 enam belas ribu enam puluh tujuh koma enam puluh satu sen), sehingga total sebesar Rp18.298.061.071,98 (Delapan belas miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh satu ribu tujuh puluh satu koma sembilan puluh delapan sen).
Sedangkan saat itu terdakwa dan keluarganya hanya membayar biaya administrasi untuk 11 (Sebelas) kapling dengan total sebesar Rp2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah).
Disebutkan juga untuk mengaburkan niat jahatnya tersebut, sekaligus untuk mendapatkan dukungan atas perbuatannya, terdakwa juga sengaja membagi-bagikan tanah seluas 20.068 M2 (Dua puluh ribu enam puluh delapan meter persegi) kepada pejabat-pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota Kupang, Pejabat pada Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Pejabat pada lingkup Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pejabat pada lingkup Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Total terdapat 29 pejabat dan 11 keluarga terdakwa yang dibagikan tanah kapling itu, sehingga total 40 orang dengan total kerugian negara Rp66,6 miliar lebih.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Jonas Salean, Yanto Ekon saat membacakan eksepsi atas tuntutan JPU menyebut dakwaan yang disampaikan JPU tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadili.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak jelas, lengkap dan cermat, serta dakwaan JPU soal uraian kerugian negera tidak sesuai aturan perbendaharaan negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas eksepsi itu, maka JPU meminta waktu selama sepekan untuk menanggapinya pada sidang berikutnya, Selasa, 10 November 2020.
Sidang perdana untuk terdakwa Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin, dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.
Sedangkan terdakwa Jonas Salean yang hadir didampingi tujuh orang pengacara sekaligus diantaranya, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH, Jhon Rihi, S. H, Nikson Mesakh, Alexander Tungga, Beny Taopan dan Ryan Kapitan. (nttterkini/bp)