JPU Anggap Wagub NTT Terlibat Korupsi

0
307

KUPANG. NTTsatu.com– Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010 lalu kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yeni Oematan selaku bendahara pembantu pada Setda Kabupaten TTS, Kamis (20/8).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, SH didampingi Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin, SH. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Beni Rafael, SH dan Mel Ndao Manu, SH. Turut hadir JPU, Gerry Gultom, SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, JPU menilai bahwa mantan Wakil Bupati TTS, Beny Litelnony yang kini menjabat Wakil Gubernur NTT turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yeni Oematan selaku bendahara pembantu Setda Kabupaten TTS dan Marthinus Tafui selaku Mantan Kabag Binsos Kabupaten TTS.

Dalam sidang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan wakil Bupati TTS, Beny Litelnony dan Marthinus Tafui dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS tahun 2010 lalu. Terdakwa akhirnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Kesimpulannya bahwa Beny Litelnony turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yeni Oematan, “ kata JPU.

Selain dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, JPU mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Tentang Uang Pengganti (UP) kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS, terdakwa tidak dibebankan UP kerugian Negara. Pasalnya, kerugian Negara dibebankan kepada Marthinus Tafui yang telah divonis majelis hakim beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama. (dem/bp)

Komentar ANDA?