Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Hendrik Tiip dan Emy Jehamat yang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mengngi didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Terdakwa Tri Johanes didampingi kuasa hukumnya, Marsel Radja.
Dalam tuntutan, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, kata JPU, terdakwa Tri Johanes dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan selama 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 15 juta. Dengan catatan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Tahun 2000/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.(*/bp)