Jual Beli Mobil, Menantu dan Mertua Saling Lapor

0
598
Foto: Umbu Dandar dan kuasa hukum ketika memberikan keterangan pers

NTTsatu.com – KUPANG –  Jual beli mobil jenis Fortuner  dari Daniel Umbu Dandar  selaku mertua kepada menantu Novyanto Umbu Lende yang adalah anggota DPRD NTT bakal berujung di meja hijau.

Dalam Jumpa Pers yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Karyadarma (LKBH Undarma). Kuasa hukum pendamping, Amos Aleksander Lafu mengungkapkan. adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terduga seorang Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Komisi IV Provinsi NTT fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Novyanto Umbu Lende.

“Kronologisnya, pada bulan Desember tahun 2015 Novyanto Umbu Lende menyanggupi pembelian sebuah mobil fortuner milik Umbu Dandar seharga 300 juta” jelas Amos A Lafu, Minggu (30/7/2017).

Lanjut Amos, adapun kesepakatan yang dilakukan yaitu kesepakatan lisan karena antara kedua belah pihak masih ada hubungan kekeluargaan, yakni mertua dan menantu.

“Klien saya ini masih pangkat mertua dari terduga, jadi ketika klien saya ingin menjual mobilnya pak Novyanto menjawab bahwa dia yang ingin membeli mobil tersebut,” tutur Amos.

Lalu disepakati, mobil fortuner tersebut dengan harga 300 juta rupiah maka pada tanggal 13 Desember 2015 transaksi awal dilakukan oleh terlapor melalui rekening dengan nominal Rp 50 juta.

Setelah pembayaran awal, pada bulan Januari 2016 pelaku meminta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan alasan untuk mengurus balik nama sekaligus pencabutan berkas kendaraan.

Dalam perjalanan, Umbu Dandar mendengar isu bahwa mobil tersebut sudah menjadi milik terlapor walaupun belum dilunasi. Hingga pada bulan Maret tahun 2017, Umbu Dandar memutuskan untuk mengambil kembali mobil tersebut dengan mengembalikan uang yang dikirim awal sebesar Rp 50 juta.

Setelah pembicaraan, bersama istri dan keluarga terlapor. Umbu Dandar mengutus adiknya untuk mengambil mobil fortuner tersebut dan dikirim melalui kapal ke Sumba, namun pada saat itu terlapor melaporkan hingga mobil tersebut diamankan oleh pihak Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kupang.

“Setelah hari Kamis, tanggal 26 Juli. Kami ke Polres Kabupaten Kupang, setelah bertemu penyidik katanya mobil fortuner tersebut diamankan namun anehnya mobil tersebut tidak ada laporan polisi.” tutup Amos.

Foto: Novyanto Umbu Lende Anggota Komisi IV DPRD NTT sedang memperlihatkan bukti transfer uang

Noviyanto Menampik

Sementara itu, terpisah Novyanto Umbu Lende menampik apa yang dibicarakan oleh Amos A Lafu selaku kuasa hukum pendamping LKBH Undarma bahwa mobil fortuner tersebut dititipkan kepada dirinya atas permintaan Umbu Dandar.

“Mobil fortuner tersebut dititipkan ke saya, atas permintaan beliau sendiri. Sebenarnya ada 2 mobil, tetapi yang satunya sudah di kembalikan dan yang tersisa cuma 1 mobil yaitu mobil fourtuner dengan nomor polisi DD 207 IV” ungkap Umbu Lende, Senin (31/7/2017) diruang kerjanya.

Lanjut Novyanto menambahkan pada bulan November tahun 2016, Daniel Umbu Dandar memintanya untuk membeli mobil tersebut karena kesulitan dalam keuangan.

“Jadi kronologi sebenarnya ialah, pada bulan November tahun 2016 Umbu Dandar bertemu saya di Waikabubak. Dalam pertemuan tersebut, Umbu Dandar meminta untuk membeli mobil fortuner tersebut. Saya tidak ingin membeli mobil, karena saya tidak mempunyai uang tapi saya terus di paksa untuk membeli mobil tersebut” jelas Novyanto.

Setelah ada kesepakatan bahwa mobil tersebut di jual seharga 200 juta rupiah, maka pada bulan Desember Novyanto Umbu Lende melakukan pembayaran via transfer sebesar Rp 50 juta untuk pembayaran awal, dan sudah 3 kali melakukan tranfers dengan rekening bank yang berbeda, dan di perkirakan uang yang sudah di transfer ke rekening Umbu Dandar kurang lebih Rp 150 juta lebih untuk pembelian mobil tersebut. Pada bulan Februari 2017, Umbu Dandar mengirim BPKB beserta STNK mobil fortuner tersebut.

Beberapa bulan yang lalu, pihak Umbu Dandar mengambil mobil fortuner tersebut untuk dikirim ke Sumba tetapi karena tidak mempunyai kelengkapan surat kendaraan bermotor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bolok Kupang tidak memproses keberangkatan tersebut lalu menelpon saya untuk konfirmasi.

“Berdasarkan informasi dari KP3 Bolok, saya meminta untuk menahan mobil tersebut dan saat ini mobil fortuner berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 207 IV masih di Polres Kabupaten Kupang. Jadi sesungguhnya, saya tidak melakukan penipuan apalagi penggelapan mobil fortuner tersebut,” tegas Novyanto. (Ambu)

Komentar ANDA?