Hukrim

Jual Keperawanan Anaknya yang Berusia 12 Tahun, Ibu Ini Dipenjara 22 Tahun

By Bonne Pukan

April 06, 2016

NTTsatu.com – Seorang ibu yang memaksa anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun menjual keperawanannya dengan harga Rp 1,2 juta dipenjara 22 tahun.

Margarita de Jesus Zapata Moreno, nama perempuan itu, dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Bogota, Kolombia.

Perempuan berambut cokelat itu ditangkap polisi setelah salah satu dari 13 putrinya melaporkan sang ibu yang memaksa anak-anaknya menjadi PSK.

Anak itu juga melaporkan, Margarita bahkan memaksa salah satu anaknya melakukan aborsi setelah diketahui mengandung.

Pria yang “membeli” keperawanan salah satu putri Margarita adalah Tito Cornelio Daza. Pengadilan mengganjar pria ini dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sejumlah anak Margarita diyakini juga memberikan kesaksian memberatkan terhadap perempuan itu.

Padahal setelah perempuan itu ditangkap, anak-anak Margarita yang lain tidak mendukung klaim saudari mereka yang mengatakan sudah mengalami pelecehan seksual sejak usia 12 tahun.

Remaja yang kini berusia 17 tahun itulah yang melaporkan bahwa ibunya telah menjual keperawanannya kepada seorang lelaki hidung belang.

“Sangat menyakitkan mengetahui ada seorang ibu yang tega melakukan hal ini,” kata kepala kepolisian Bogota, Carlos Melendez.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur marak terjadi di Kolombia dan sebagian besar tidak diinvestigasi dengan layak oleh pemerintah.

Bulan lalu, dikabarkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun dijual kepada sejumlah turis kaya di kota Medellin yang dulu menjadi sarang gembong narkoba Pablo Escobar. (kompas.com)

=====

Foto: Margarita de Jesus Zapata Moreno dipenjara 22 tahun setelah terbukti menjual keperawanan anak-anaknya yang masih di bawah umur. (ist)

Komentar ANDA?