Juru Pungut Dispenda Kota Kupang Dituntut 3 ,5 Tahun

0
380
foto: ilustrasi

KUPANG. NTTsatu.com – Yunus Tenis juru pungut pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi setoran pajak hotel dan hiburan tahun 2015 lalu, Jumat (4/11) dituntut selama 3 tahun 6 bulan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Selain dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, JPU Kejari Kota Kupang juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut JPU, terdakwa Yunus Tenis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara maka dituntut selama 3 tahun 6 bulan, “ kata JPU Kejari Kota Kupang.

Selain denda Rp 50 juta, hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan, terdakwa Yunus Tenis diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 175 juta. Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar UP kerugian negara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan kurungan.

Diungkapkan JPU, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal primair. Namun, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa usai membacakan tuntutan untuk terdakwa Yunus Tenis, majelis hakim Jemmy Tanjung didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa, Luis Balun. Turut hadir JPU Kejaro Kota Kupang, Indi Premadasa.(red/bp)

Komentar ANDA?