NTTsatu.com – KUPANG – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Kepala Bagian Operasional PT Pelni cabang Kupang, NTT bersama 7 orang petugas lapangan pelabuhan Tenau Kupang menjadi tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli, Selasa (19/9/2017).
Delapan tersangka masing-masing berinisial HP selaku Kepala Bagian Operasional PT Pelni Cabang Kupang. Sementara 7 pegawai lapangan yakni, AL, RD, ML, GB, NA, KIB dan ID.
Ketua Tim Saber Pungli Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon ketika menggelar jumpa pers, Rabu, 20 September 2017 menggatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka HP selaku Kepala Bagian Operasional mengakui praktek pungli di pelabuhan Tenau Kupang, sudah berlangsung sebelum dirinya ditugaskan di Kupang beberapa waktu lalu.
“Kami juga mengamankan NAS dengan temannya AL yang melakukan pungutan dan setelah diinterogasi mereka mengaku melakukan pungutan atas perintah dari Kabag Operasiona,” ujar AKBP Joshua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp. 19.221.000, belasan buah handphone dan beberapa dokumen penting lainnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim Saber Pungli turut mengamankan Kepala Cabang PT Pelni Kupang, Adrian.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor 1 x 24 Jam, namun tidak menutup kemungkinan jadi tersangka karena semuanya berkaitan,” kata AKBP Joshua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang 20 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Selasa (20/9/2017), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Polda NTT melakukan operasi tangkap tangan di kantor PT Pelni Cabang Kupang atas laporan masyarakat.
Kepala cabang, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Operasional dan kasir serta enam orang petugas lapangan pelabuhan Tenau Kupang diamankan dalam operasi tersebut.
Satu buah brankas berisi uang kurang lebih 10 juta rupiah dan beberapa dokumen penting disita sebagai barang bukti. (DT/bp)