Selain itu katanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kita biarkan Polres Lembata bekerja, dan pasti akan rilis hasilnya. Namanya berproses itu butuh waktu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini terangka dijerat dengan pasal berlapis,” katanya.
Ia mengaku, pasal berlapis yang dijerat, yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kasus tersebut melibatkan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ID. Saya mengapresiasi kinerja Polres Lembata karena sudah bekerja keras sehingga bisa tetapkan tersangka yang berprofesi sebagai anggota polisi. Untuk saksi yang diperiksa, saya belum bisa pastikan jumlahnya, sesudah diupdate nanti diinformasikan,” katanya.
Dirinya pun menegaskan siapapun yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan, baik itu Anggota Polisi maupun masyarakat, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (vn/nttsatu)