KUPANG, NTTsatu.com – Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini sedang serius menangani kasus dugaan korupsi ijin mikro dan kecil di Kota Kupang. Kepala Dinas Koperasi NTT, Thomas Bengke juga akan segera diperiksa.
Kasi Ekmon Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan, menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ijin usaha mikro dan kecil di Kota Kupang. Untuk melengkapi pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejati NTT akan memanggil Kadis Koperasi NTT, Thomas Bangke, untuk diperiksa.
“Dalam kasus itu kami sudah periksa 12 orang saksi. Berikutnya kami akan periksa Kadis Koperasi NTT, Thomas Bangke, ” kata Shirley.
Ia menjelaskan, sesuai rencana, tim penyidik Kejati NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Bangke pada hari ini, Senin, 14 Desember 2015.
“Kami rencananya periksa Kadis koperasi NTT Thomas Bangke pada hari ini, Senin (14/12/2015),” terang Shirley.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi itu, terungkap fakta bahwa memang benar adanya pemotongan uang yang dilakukan oleh Kadis Koperasi NTT, Thomas Bangke. Namun, katanya, untuk memastikan kebenaran dari pemotongan itu, pihaknya akan memeriksa Kadis Koperasi NTT.
Bukan saja itu, tambah Shirley, untuk membuktikan perbuatan Kadis Koperasi NTT, tim penyidik juga akan memeriksa bendahara Dinas Koperasi NTT.
“Tapi untuk buktikan lagi kebenaran soal pemotongan uang kami juga akan panggil bendahara untuk diperiksa,”terang Shirley.
=====
Foto: Kadis Koperasi NTT, Thomas Bengke