Kadis P dan K Matim Kutuk Guru Yang Hina Wartawan

0
720
Foto: Pertemuan AJO Manggarai Raya di Borong, Senin, 08 Mei 2017

NTTsatu.com – BORONG – Berawal dari tersinggung dengan berita yang dituliskan wartawan sebuah media on line, Kepsek dan Guru SDK Jawang dan SDI Tenda Tuang melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Borong Kabupaten Manggarai Timur (Matim)  dan meminta denda adat berupa satu ekor babi dan uang Rp 1 juta.

Atas dasar  ini Aliansi Jurnalis On Line Manggarai Raya ( AJO) meminta kepala Dinas P dan K Matim   mencopot jabatan kepala Sekolah dan klarifikasi kembali pernyataan   yang menghina wartawan.

“Guru- guru dan Kepsek lapor wartawan salah prosedur,” jelas Wili Grasias Pembina AJO Manggarai kepada Frederika Sock ibu Kadis pendidikan di ruang kerjanya didampingi Sekretaris AJO.

Prosedur yang jelas ketika ada hal yang tersinggung atau ada kalimat yang salah dalam berita adalah dengan meminta klarifikasi atau kalau ada kesalahan pasti beritanya diralat.

“Ada yang salah mestinya komunikasi dengan redaksi atau wartawanya bukan langsung melapor kepada pihak kepolisian, ” jelas Wili.

Lalu terkait berita yang ditulis wartawan bernama Gun Ndarung,  tidak ada kesalahan pada penulisan berita karena ditulis sesuai dengan rekaman yang didapatkan wartawan. “Tidak ada kesalahan, kalau kesalahan penulisan foto tentunya minta klarifikasi dengan media,” katanya.

Frans Ramli penasehat hukum AJO menjelaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang membangun bangsa ini.

“Bagaimana kalau profesi petani dihina seperti ini pastinya kita tidak bisa makan, atau Ibu sendiri kalau dihina seperti ini apa ibu terima atau tidak ” kata Frans kepada Kadis P dan K  Matim di ruang kerjanya dihadiri belasan wartawan media on line.

Ketua AJO Ronal Tarsan sangat  menyayangkan prilaku kepala sekolah yang tidak paham dengan UU pers. “Ini merupakan prilaku guru yang tidak paham dengab UU pers no 40 tahun 1999,” katanya.

Dia meminta kepsek Alex Nambung melakukan klarifikasi terkait pernyataanya yang menghina profesi jurnalis. “Kami minta kadis mencopot jabatan Kepseknya itu,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kadis P dan K Matim,   Fredericha  Sock  tidak mengetahui tindakan Guru dan Kepsek yang melaporkan tindakan wartawan kepada polisi  “saya sama sekali tidak  diberitahu,” katanya.

Sebagai Kepala Dinas , dia sangat mengutuk perilaku guru dan kepsek yang menghina profesi wartawan. “Bukan saya  yang menertibkan SK bagi kepsek , saya akan laporkan Bupati dan memohon pertimbanganya,” katanya.

Dia juga menyampaikan , dalam waktu dekat dirinya meminta kepsek untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan mereka yang menghina wartwan. “Saya beri waktu kepada mereka untuk melakukan klarifikasi secepatya,” jelasnya.

Dia juga meminta kepala sekolah dan guru menarik kembali denda adat yang dijatuhkan kepada wartawan tersebut.

Terkait guru yang membuat status penghinaan terhadap profesi wartawan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Matim akan melakukan sidak di sekolah terkait. (mus)

Komentar ANDA?