Kadis PU Kota Kupang Batal Diperiksa

0
365

KUPANG. NTTsatu.com  – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Kepala Dinas PU Kota Kupang, Isack Benny Sain akhirnya memenuhi panggilan jaksa. Namun dia tidak diperiksa karena dia meminta ijin karena akan bertugas ke luar daerah

Benny Sain mendatangi kantor Kejari Kupang melalui pintu belakang. Namun, setelah beberapa menit di dalam ruang Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan, Benny lalu keluar dan buru- buru meninggalkan kantor Kejari Kupang dan pergi melalui pintu belakang. Benny mendatangi Kantor Kejari Kupang melalui pintu belakang karena diduga takut dilihat oleh wartawan.

Benny mengaku memenuhi panggilan penyidik Kejari Kupang terkait mangkraknya sejumlah proyek fisik tahun 2015 yang baru selesai dikerjakan tahun 2016 ini. Namun, Benny batal diperiksa. Benny mengaku datang ke kantor Kejari Kupang untuk meminta izin.

“Saya datang untuk minta izin ke luar daerah dulu. Jadi, saya akan datang lagi pada hari Jumat,” kata Benny.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan kepada wartawan, Selasa (19/4) menegaskan, pihaknya memanggil Kepala Dinas PU Kota Kupang untuk diperiksa terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tanggul Kuanfau, pengerjaan jalan hotmix di Kecamatan Oebobo, Maulafa dan Alak.

“Kita sudah layangkan panggilan kepadanya untuk dimintai keterangan terkait perkembangan sejumlah proyek fisik di Kota Kupang. Tapi dia (beny) datang hanya untuk minta izin berangkat ke Surabaya. Oleh karena itu, maka pemeriksaan belum bisa kita lakukan,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya akan mengagendakan ulang untuk memanggil Kadis PU Kota Kupang setelah kembali dari Surabaya.

“Kita akan agendakan lagi untuk periksa dia kalau sudah kembali ke Kupang,” tutup Dedi.(dem)

====

Foto: Kadis PU Kota Kupang, Benny Sain

Komentar ANDA?