NTTSATU.COM — ENDE — Kado Ahir tahun 2023 , Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende diperpanjang sampai 7 April 2024. Hal ini berdasarkan surat Mendagri.
Terkait Masa Jabatan Bupati Ende Drs. Djafara H Achmad MM hingga 7 April 2024 ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, melalui suratnya bernomor 100.2.1.3/7543/SJ, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 28 Desember 2023.
Pada isi surat tersebut, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri setelah mempelajari dan mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik ada tahun 2019, akhirnya mengeluarkan surat keputusan.
Dengan memperhatikan :
Berkenaan dengan surat Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Pejabat Gubernur; Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Wali kota; dan Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Wali kota, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilu 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilu dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum dihadirinya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian jabatan kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diadakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
sama diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024 berdampak pada 5 Bupati wakil Bupati di Nusa Tenggara Timur masa jabatan para kepala daerah itu adalah Bupati di provinsi Nusa Tenggara Timur yang melanjutkan sampai April 2024 adalah Bupati wakil bupati Kupang, Bupati wakil bupati Ende, Bupati wakil bupati Sumba Barat Daya, Bupati wakil bupati Rote Ndao dan Bupati wakil bupati Manggarai Timur.
Bupati Ende memastikan usai putusan MK itu jabatan yang awalnya akan berakhir 31 Desember 2023 kini dengan surat mendagri maka jabatannya kembali akan berakhir 7 April 2024, padahal dirinya sudah berpamitan ke warga masyarakat kabupaten Ende. Meskipun kini jabatannya di perpanjang menjadi genap 5 tahun sehingga dapat menyelesaikan program kerja yang belum terselesaikan di masyarakat kabupaten Ende. (ino)