Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah menetapkan Yunias Laiskodat (Direktur CV. Triparty Enginering) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (21/04/2022) menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang, penyidik telah menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka yakni Yunias Laiskodat.
Menurut Ridwan, dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kabupaten Kupang ini, bakal menjerat lebih dari sepuluh (10) orang yang bakal dijadikan sebagai tersangka menyusul Yunias Laiskodat.
“Untuk saat ini, baru satu (1) orang yang dijadikan sebagai tersangka yakni Yunias Laiskodat. Dan, kemungkinan besar dalam kasus ini tersangkanya lebih dari 10 orang,” ungkap Ridwan.
Dalam kasus ini, lanjut Ridwan, kerugian keuangan negara dihitung secara total loss, sehingga tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang.
Masih menurut Ridwan, untuk saat ini kasus tersebut masih sementara didalami oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang, guna mencari peran orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.(K/bp)
========
Foto : Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H