Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, itu terjadi di perempatan lampu merah, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam OTT tersebut penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, diperas dari salah seorang oknum pengusaha di TTS.
Alfred lalu diringkus Kajari TTU dan dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 24.00, WITA, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Benar pada tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 18.30.Wita, kita melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di perempatan lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000,”‘ ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam konferensi pers didampingi, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti.
Menurut Roberth, OTT itu dilakukan menyusul adanya praktik pemerasan terhadap oknum pengusaha pelaksana pengerjaan proyek.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Kejari TTU akhirnya menahan dan menetapkan, Alfred Baun menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan dan dititipkan di Rutan Kefamenanu, untuk proses hukum selanjutnya. Dengan sangkaan pasal 23 Undangan-undang Tipikor,” ujar Roberth. (VN/nttsatu)