Kajati Minta Kajari So’e Telusuri Dugaan Keterlibatan Wagub NTT

0
324

KUPANG. NTTsatu.com – Kepala Kjaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), John W Purba, SH, MH memerintahkan Kepala Kajaksaan Negeri (Kejari) So’e, Oscar Duoglash Riwu, SH untuk menelusuri dugan keterlibatan Wagub NTT, Beny Litelnony (mantan Wabup TTS) terkait kasus dugaan korupsi dna Bansos TTS.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH kepada wartawan, Rabu (22/7) menegaskan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS, dirinya akan memerintahkan Kajari So’e untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan Wagub NTT, Beny Litelnony.

Dijelaskan Purba, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dna Bansos TTS untuk terdakwa Marthinus Tafui dan Yeni Oematan, telah terungkap beberapa fakta yang terjadi dalam kasus itu.

“Soal kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS, saya akan perintahkan Kajari So’e untuk segera telusuri dugaan keterlibatan Wagub NTT, Beny Litelnony, “ tegas Purba.

Dikatakan Purba, sesuai dengan putusan yang telah dipelajari oleh Kajari So’e, terdapat beberapa ptusan yang memang jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari So’e. untuk itu, kasus itu akan dilihat kembali oleh Kejari So’e.

Menurut Purba, putusan Pengadilan Tipikor Kupang telah dievaluasi JPU Kejari So’e dan memang benar bahwa ada beberapa fakta persidangan yang tidak termuat didalamnya sehingga putusan itu akan dievaluasi secara jauh lagi.

“Memang benar ada beberapa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang jauh dari dakwaan JPU Kejari So’e. makanya putusan itu dievaluasi kembali, “ kata Purba.

Berkaitan dengan dana Bansos, lanjut Purba, Kejari So’e telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk terdakwa Marthinus Tafui mantan Kabagbinsos Setda Kabupaten TTS. (iki)

Komentar ANDA?