Kajati NTT Tolak Upaya Suap Tersangka Paul Watang

0
487

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan korupsi penjualan asset Negara PT Sagared milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kini mencuat fakta baru dibalik tudingan Paul Watang tersangka dalam kasus itu.

Paul Watang mengaku pernah bertemu dan hendak memberikan uang senilai Rp 30 juta untuk Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang ditemui di Kejati NTT, Kamis (25/2) mengakui jika dirinya pernah ditemui oleh Paul Watang tersangka dalam kasus penjualan asset Negara diruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, tersangka hendak menyuap dirinya namun dirinya menolak pemberian itu. Dalam pertemuan itu, kata Purba, tersangka hendak memberikan sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 30 juta. Namun, dirinya menolak pemberian tersangka. Pasalnya, itu sama dengan penyuapan namun ditolak dengan tegas oleh dirinya sebagai Kajati NTT.

“Saya pernah bertemu Paul Watang dan hendak diberikan uang senilai Rp 30 juta. Tapi saya menolak. Itu sama saja dengan penyuapan makanya saya menolak dengan tegas pemberian itu,” tegas Purba.

Menurut Purba, saat itu yang dibicarakan adalah soal asset PT Sagared yang mana diminati oleh tersangka untuk dibeli. Namun, dirinya mengatakan bahwa asset itu merupakan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sehingga harus dilaporkan ke Jaksa Agung.

Soal isu itu bahwa dirinya membantu tersangka dalam penjualan asset, Purba membantah dengan tegas hal itu. Dirinya mengatakan bahwa dirinya menganjurkan Paul Watang untuk mengikuti proses pelelangan serta membuat proposal untuk mengajukan kerja sama dengan Kejaksaan namun soal kerja sama serta asset yang hendak dikelolah oleh pihak swasta perlu dilaporkan ke pusat apakah bisa atau tidak.

“Saat pertemuan saya anjurkan untuk buat proposal dan saya harus lapor ke jaksa agung. Tidak bisa saya bertindak sendiri karena itu asset milik Kejagung RI dan harus dilaporkan ke jaksa agung, “ ungkap Purba.

Berkaitan dengan surat perintah kepada Djami Rotu Lede itu, Purba menjelaskan bahwa surat perintah itu jelas menyatakan diperintahkan kepada Djami Rotu Lede untuk membawa, mengamnkan asset bergerak ke Kejati NTT bukan ke tempat lain.

Namun, sesuai kenyataan tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan menjual asset Negara ke pengusaha. (dem)

=====

Foto: John W. Purba, Kajati NTT

Komentar ANDA?