KUPANG. NTTsatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) John. W. Purba mengatakan, jika ada permintaan dari Polres Pekan Baru, Kejati akan siap mengeksekusi Arkan Alfaisal yang kini menjadi Jaksa di bagian Pidana Umum (Pidum) kejati NTT.
“Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut. Jika ada permintaan dari Polres Pekan Baru, kita akan langsung eksekusi,” kata Kajati yang dihubungi dari Kupang ke Jakarta, Senin, 07 Sepember 2015.
John Purba yang nsedang berada di Jakarta itu mengakui, kalau benar ada tuduhan kepada seorang anak buahnya itu. Namun karena belum ada keputusan hukum terkait tuduhan itu kepadanya maka dia tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT hingga saat ini masih “memelihara” Arkan Alfaisal salah satu jaksa di Kejati NTT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan dengan PNS Kejati Riau, Dameria.
Arkan Alfaisal yang kini menjadi staf pada Bagian Pidum Kejati NTT ini ternyata telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu.
Sony Silaban suami dari Dameria yang dihubungi wartawan, Senin (7/9) mengatakan, hingga saat ini Polres Pekan Baru belum menuntaskan kasus yang melibatkan Jaksa Arkan Alfaisal yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istrinya, Dameria yang tertangkap basah oleh dirinya sendiri dalam keadaan bugil.
Menurut Silaban, sesuai informasi dari Polres Pekan Baru yang didapat, bahwa saat ini Jaksa Arkian Alfaisal tidak diketahui keberadaannya oleh Polres Pekan Baru sejak dimutasi dari Kejati Riau. Padahal, Arkian sudah masuk dalam DPO Polres Pekan Baru.
“Jaksa Arkian Alfaisal sudah tersangka dan sudah masuk dalam DPO Polres Pekan Baru dalam kasus perselingkuhan dengan Dameria istri saya. Kasusnya sampai sekarang tidak diproses sama sekali oleh polisi, “ katanya. (dem/bp)
====
Foto: Kajati NTT, John W. Purba