NTTsatu.com – LEWOLEBA- Pembangunan jembatan titian, restoran apung, kolam apung, pusat kuliner serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, masih menuai soal. Meski demikian nanti pada hari Kamis, 7 November 2019 ini akan ditentukan.
Anggota Komisi III DPRPD Lembata, Peyrus Bala Wukak mengataoan. nasib dari keberlanjutan proyek Awololong tersebut, akan ditentukan oleh Komisi III DPRD Lembata.
“Tanggal 7 November, kami komisi mendapat narasi lengkap, baik dari Dinas, PPK dan pengawas teknis terkait keseluruhan pekerjaan. Ini menjadi pegangan dewan untuk kepentingan pengawasan dan publikasi,” jelas Petrus Bala Wukak, Selasa (5/11).
Bala Wukak mengatakan, terkait proyek Awulololong, Komisi III DPRD sebelumnya, telah menggelar rapat dengan kontraktor pelaksana, PPK dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata, Sabtu (2/11).z
“Kita sudah gelar rapat. Dan diungkapkan beberapa kendala teknis, mistis dan termasuk aksi penolakan masyarakat. Menurut kontraktor, PPK dan Dinas, bahwa ini yang menghambat proses pengerjaan, yang mengakibatkan tidak tuntasnya pekerjaan sesuai harapan,”kata Bala Wukak.
Lanjutnya, saat rapat itu DPRD mendorong agar dalam waktu dekat, proyek tersebut harus diselesaikan sesuai batas akhir kontrak tanggal 12 November 2019.
“Batas kontraknya 12 November 2019. Dan harus dilaporkan progres pekerjaan sebelum tanggal jatuh tempo kontrak. Agar dewan bisa mengambil keputusan bersama dinas teknis, terkait dengan keberlanjutan pekerjaan,”jelas Bala Wukak.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata, Apolonaris Mayan yang dikonfirmasih, membenarkan adanya rapat bersama Komisi III tersebut.
Katanya, rapat itu membahas semua persoalan terkait proyek Awulolong. Dan juga soal izin lingkungan yang sudah dikeluarkan Dinas Perizinan Satu Atap Provinsi NTT untuk Awulolong.
“Kami ada rapat kerja dengan Komisi III dan semua persolan sudah kami bahas bersama. Izin lingkungan sudah ada setelah melalui proses penapisan pada DLH Provinsi. Dan melibatkan sekian banyak komponen teknis sesuai mekanisme teknis,”jelas Apol Mayan.
Terkait Izin dan AMDAL, Apol Mayan mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin lingkungan dan telah digandakan dan diberikan kepada aparat penegak hukum.
“Izinnya ada di kami dan telah dicopy juga untuk aparat penegak hukum disini. Sudah ada izin lingkungannya. Izin lingkungan bisa AMDAL, bisa UKL – UPL tergantung hasil penapisan di DLH,” jelas Apol Mayan.
Katanya, DLH telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pembangunan jety dan kolam renang apung di Awololong dengan izin lingkungan UPL – UKL.(*/tim).