NTTSATU.COM — KUPANG — Kanit Jatanras Polda NTT, Laurensius yang melarang wartawan merekam, serta mengancam akan menyita handphone wartawan akhirnya minta maaf.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghalang – halangi pekerjaan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tidak mendengar saat wartawan menyebut identitasnya saat dilarang merekam,” katanya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna Rishian mengaku tidak ada niat Polri untuk menghalang – halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT.
“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang – halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT dalam mewartawan peristiwa atau kasus rekonstruksi kasus pembunuhan itu,” ujarnya.
Dia berjanji peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi kedepannya, dan Polda NTT akan memberikan ruang kepada jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
“Polri dan wartawan adalah sahabat terdekat. Saya secara pribadi dan mewakili institusi meminta maaf kepada sahabat – sahabat sekalian atas peristiwa yang terjadi kemarin,” katanya.
Wartawan dalam aksi damainya mengutuk segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Meminta Kapolda NTT memberikan sanksi bagi oknum polisi yang halangi kerja-kerja jurnalistik. Mengharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan. (*/bp)