Kapolda: Pasti Ada Keringanan Untuk Goris Krova

0
371
Foto: Ama Beding sedang mewawancarai Kapolda NTT, Brigjen. Pol. E.Widyo Sunaryo

KUPANG. NTTsatu.com – Penangkapan Goris Krova, salah seorang nelayan Lamalera. Lembata, mendapat perhatian serius dari Polda NTT.

Kepala Kepolisian Daerah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen. Pol. E.Widyo Sunaryo yang dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu, (30/11) usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di Aula Ben Mboi, Kantor Gubernur NTT, menyebutkan, proses hukum terhadap nelayan Lamalera atas nama Goris Krova tetap berjalan sesuai mekanisme. Walaupun dalam perjalanan, ada hal yang meringankan, maka itu akan dipertimbangkan sesuai dengan proses penyidikan.

“Saya kira, kalau dalam proses penyidikan ada hal-hal yang meringankan, maka kita akan pertimbangkan itu,” ujar Kapolda.

Ia mengungkapkan, Polda NTT bersama tiga Polda lainnya di Indonesia juga sudah menandatangani MoU untuk melindungi hewan langkah. Hal ini dilakukan bersama beberapa LSM termasuk LSM WCU (Wildlife Crime Unit).

“Memang, dari awal, kita bersama LSM sudah menandatangani MoU perlindungan hewan langkah di NTT. Oleh karena itu, maka kita bisa lakukan penindakan tersebut,” jelas dia.

Untuk melindungi hewan langkah, maka Polda NTT telah melaksanakan agenda-agenda penting melindungi hewan langkah bersama LSM WCU. Salah satunya adalah pencegahan penangkapan hewan langkah.

Ditanya mengenai adat dan budaya orang Lamalera yang menangkap ikan dengan alat tradisional dan diakui oleh dunia, Kapolda Sunaryo mengungkapkan, orang Lamalera hanya diperbolehkan menangkap Ikan Paus, bukan Ikan Pari manta.
“Setahu saya, kalau soal budaya, orang Lamalera hanya diperbolehkan menangkap ikan paus yah. Bukan ikan yang lain. Kalau yang lain saya rasa belum ada,” ujarnya.

Kapolda juga menyoroti sistem kerja yang dilakukan oleh LSM dan Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat yang melarang orang Lamalera menangkap ikan pari. LSM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai membuat larangan tanpa

memberikan solusi bagi kelangsungan hidup orang Lamalera.

“Saya pikir, LSM dan Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat perlu memberikan sosialisasi peraturan dulu. Kemudian harus diikuti dengan solusi ketika mereka mau melarang orang Lamalera seperti itu,” pungkasnya. (*/bp)

Komentar ANDA?