NTTsatu.com – JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Patrus Salestinus mendesak Kapolres dan Kajari Manggarai Barat (Mabar) segera memenuhi janji mereka untuk menetapkan Bupati Mabar, Agustinus Dulah sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Mancang Pacar, Mabar.
Melalui siaran persnya yang diterima media ini, Rabu, 11 Oktober 2017, Salestinus menjelaskan, sidang perkara dugaan korupsi ini di Pengadilan Tipikor Kupang, dengan mengahadapkan dua terdakwa yang diajukan terlebih dahulu secara split, telah memasuki tahapan menentukan untuk memastikan siapa saja tersangka baru yang akan menyusul, pasca pemeriksaan Terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal pada tanggal 10 Oktober 2017, di Pengadilan Tipikor.
Sementara Jimi Ketua posisinya masih Tersangka dalam pemeriksaan tahap penyidikan. Arti penting dan sangat menentukan dari pemeriksaan Terdakwa adalah diperolehnya.
Keterangan Terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal dalam persidangan akan menjadi “alat bukti” yang ke-lima guna memenuhi harapan dan janji Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dia mengatakan janji dan harapan Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, bahwa akan ada tersangka baru dan tersangka baru itu akan ditentukan pasca pemeriksaan terdakwa, telah terpenuhi secara yuridis, karena keterangan terdakwa menurut ketentuan pasal 184 KUHAP adalah merupakan satu alat bukti yang sah.
“Disamping Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk. Fakta-fakta baru yang muncul dalam bentuk Keterangan Terdakwa yang memperkuat fakta-fakta yang telah ada dalam pemeriksaan sebelumnya,” katanya.
Keterangan yang memperkuat yaitu bahwa pertama: penunjukan PT. Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek Proyek Lando-Noa ditunjuk langsung dan hanya atas kehendak dari Bupati Agustinus Ch. Dula; Kedua: penetapan status bencana alam di ruas jalan Lando-Noa, hanya atas perintah Bupati Agustinus Ch. Dula.
Ketiga: telaahan staf juga atas dasar perintah Bupati Agustinus Ch. Dula dan dilakukan oleh Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Mabar dan keempat: pelaksanaan pekerjaan proyek Lando-Noa dikerjakan terlebih dahulu sebelum ada Surat Perjanjian Kerja (SPK), atas kehendak Bupati Agustinus Ch. Dula.
“Surat dan keterangan terdakwa, yang nyata-nyata telah mengungkap sosok yang misterius selama ini yaitu Bupati Agustinus Ch. Dula,” ujar Petrus.
Dengan diperolehnya tambahan alat bukti berupa keterangan terdakwa dan petunjuk saat pemeriksaan terdakwa, telah memperkuat alat-alat bukti sah lainnya yang sudah ada lebih dahulu.
Sementara yang ditunggu sekarang ini dari Polres dan Kejaksaan Negeri Mabar di bawah supervisi KPK adalah segera melakukan Penyidikan terhadap Bupati Agustinus Ch. Dula guna menetapkan tersangka baru sebagai aktor intelektual.
Fokus penyidikan untuk menentukan tersangka baru pasca pemeriksaan terdakwa Agus Tama dan dari keterangannya dalam pemeriksaan secara gamblang tanpa tedeng aling-aling mengungkap keterlibatan secara jelas, tegas dan transparan bahwa segala penyimpangan yang menggambarkan adanya unsur melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, jabatan, sarana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang merugikan keuangan negara.
“Dengan demikian posisi Bupati Agustinus Ch. Dula sangat potensial untuk ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Lando-Noa,” tambahnya. (mus)